Hadiah Jokowi untuk PNS, Kenaikan Gaji Hingga 8 Persen, Aturannya Sudah Disahkan…

Thursday, 18 January 2024
Hadiah Jokowi untuk PNS, Kenaikan Gaji Hingga 8 Persen, Aturannya Sudah Disahkan…
Hadiah Jokowi untuk PNS, Kenaikan Gaji Hingga 8 Persen, Aturannya Sudah Disahkan…

indonesiatoday.co.id – Di tahun terakhir pemerintahannya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan hadiah berupa kenaikan gaji bagi PNS, pensiunan, serta TNI-Polri.

Aturan tentang kenaikan gaji tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.

Untuk menindaklanjuti aturan tersebut, Jokowi juga sudah menandatangani aturan turunan terkait realisasi kenaikan gaji itu.

Baca Juga: Lowongan Kerja PT Kimia Farma TBK untuk Posisi Medical Representative, Terbuka bagi Lulusan SMK dan D3

"Seingat saya sudah (diteken aturannya)," kata Jokowi di Gerbang Tol Limo Utama, Depok, Jawa Barat, Senin (8/1/2024), dikutip dari cnbcindonesia.com.

Nominal kenaikan gaji bagi para aparatur negara tersebut ternyata cukup besar, PNS, dan TNI-Polri akan menerima kenaikan gaji 8 persen dari gaji pokok.

Sementara untuk pensiunan PNS akan menerima kenaikan gaji sebesar 12 persen dari gaji pokok saat ini.

Baca Juga: Kenaikan Gaji ASN 2024, Pegawai Golongan Ini Diprediksi Gajian Tembus Rp 5 Juta

Meski PMK Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024, sudah disahkan pada pertengahan tahun lalu, awal Januari kemari, para aparatur negara itu masih belum merasakan kenaikan gaji tersebut.

Hal itu, karena aturan turunan yang belum diterbitkan, yang belakangan katanya sudah ditandatangani Jokowi dan tinggal menunggu diterbitkan.

Menurut pemerintah, kenaikan gaji tersebut bertujuan untuk menunjang pelaksanaan transformasi birokrasi berjalan efektif dan mempercepat reformasi birokrasi.

Baca Juga: Bencana, Ulang Tahun dan Pemilu

Untuk sementara waktu, para aparatut negara masih menerima gaji sebagaimana nominal sebelum kenaikan gaji.

Namun tidak perlu khawatir, Menteri Keuangan Sri Mulyani, sudah memastikan jika kekurangan gaji di bulan Januari ini akan dirapelkan setelah aturan turunan diterbitkan dan kenaikan gaji sudah bisa direalisasikan.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: metrojambi.com

Komentar

Artikel Terkait

Terkini