Habiburokhman: Siapapun Warga Negara Indonesia Berhak Menentukan Dukungan dan Pilihan dalam Pemilu 2024 Termasuk Presiden

Thursday, 25 January 2024
Habiburokhman: Siapapun Warga Negara Indonesia Berhak Menentukan Dukungan dan Pilihan dalam Pemilu 2024 Termasuk Presiden
Habiburokhman: Siapapun Warga Negara Indonesia Berhak Menentukan Dukungan dan Pilihan dalam Pemilu 2024 Termasuk Presiden

 

indonesiatoday.co.id--Wakil Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Habiburokhman, menegaskan bahwa setiap warga negara Indonesia memiliki hak untuk menentukan dukungan dan pilihannya dalam Pemilu 2024.

Pernyataan tersebut muncul sebagai tanggapan atas beberapa tudingan yang menyoroti Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhir-akhir ini, yang dianggap oleh sebagian pihak sebagai pelanggaran hukum dan etika karena menunjukkan arah dukungannya pada salah satu pasangan calon.

Habiburokhman menegaskan bahwa dalam prinsip dan etika, tidak ada yang salah jika seseorang, termasuk Presiden Jokowi, menyatakan dukungannya terhadap salah satu calon dalam Pemilu.

Baca Juga: NU Jawa Timur Makin Solid Dukung Prabowo-Gibran

Ia merinci bahwa Pasal 23 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 1999 memberikan hak kepada setiap orang untuk memilih dan memiliki keyakinan politiknya.

"Sesat berpikir itu bahkan menyasar pada Jokowi yang seolah akan menggunakan kekuasaannya untuk memenangkan salah satu paslon," tegas Habiburokhman pada Rabu (24/1).

Ia menambahkan bahwa Pasal 7 Konstitusi mengizinkan seorang Presiden incumbent untuk maju kembali dan tetap menjabat, selama tidak menyalahgunakan kekuasaan.

Habiburokhman memberikan contoh dari praktik politik di Amerika Serikat, di mana Presiden incumbent mendukung dan bahkan berkampanye untuk calon presiden periode berikutnya.

Baca Juga: Pajak Hiburan di Kota Denpasar Ditetapkan 15 Persen, Kesepakatan Pemkot dengan Pemilik Usaha

"Tahun 2008, Presiden George W. Bush mendukung John McCain melawan Barack Obama. Pada tahun 2016, giliran Obama mendukung Hillary Clinton yang bersaing dengan Donald Trump," ungkapnya.

Ia juga menekankan agar masyarakat tidak khawatir berlebihan, karena negara memiliki aturan yang ketat untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh Presiden atau pemerintah demi keuntungan calon tertentu.

Habiburokhman merinci bahwa Pasal 306 UU Nomor 7 tahun 2017 secara umum mengatur bahwa pemerintah tidak boleh membuat kebijakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Selain itu, ia menyoroti peran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang akan memantau langkah-langkah seputar pemilu, dengan kinerjanya dipantau oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: balipopuler.com

Komentar

Artikel Terkait

Terkini