Guru Ngaji di Mojoanyar Jadi Tersangka, Diduga Kuat Cabuli Empat Anak Tetangga, Ini Penuturan Kasatreskrim Polres Mojokerto

Sunday, 21 January 2024
Guru Ngaji di Mojoanyar Jadi Tersangka, Diduga Kuat Cabuli Empat Anak Tetangga, Ini Penuturan Kasatreskrim Polres Mojokerto
Guru Ngaji di Mojoanyar Jadi Tersangka, Diduga Kuat Cabuli Empat Anak Tetangga, Ini Penuturan Kasatreskrim Polres Mojokerto

KABUPATEN, Jawa Pos Radar Mojokerto – AR, 59, salah seorang guru ngaji di Kecamatan Mojoanyar yang mencabuli empat orang anak tetangganya kini resmi menyandang status tersangka.

Ia terbukti membujuk empat korban agar bersedia dijadikan objek pelampiasan nafsu bejatnya itu. Atas aksinya, AR terancam mendekam dibui maksimal 20 tahun dan denda Rp 5 miliar.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Imam Mujali menerangkan, AR diringkus petugas setelah sempat diamankan perangkat desa setempat.

Polisi langsung melakukan pemeriksaan awal dan mengumpulkan sejumlah keterangan dari saksi berikut barang bukti.

”Pelaku saat ini statusnya kami jadikan tersangka atas dugaan pencabulan anak,” ungkapnya, Sabtu (20/1).

Penetapan tersangka ini, lanjutnya, karena perbuatan AR pada NI, 15, OA, 16; AP, 15; dan NA, 14 telah memenuhi unsur-unsur pidana yang dikenakan.

Bahkan, tukang bekleed sekaligus guru ngaji ini dikenakan pasal berlapis. Yakni, Pasal 82 ayat 1 dan ayat 4 juncto Pasal 76E UU No 1 2016 juncto Pasal 82 ayat 1 UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

AR terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 5 miliar.

”Kami kenakan pasal berlapis karena di sini korbannya lebih dari satu anak,” sebut Imam.

Terlebih, modus tersangka yang memberi iming-iming uang Rp 50 ribu pada korban setiap kali beraksi juga terbukti. Hal tersebut diperkuat dengan pengakuan AR sendiri di hadapan petugas.

”Hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengiming-imingi uang Rp 50 ribu agar korban mau dicium dan diraba (alat vitalnya),” urai Kasat.

Motifnya, pria yang sudah beristri dan memiliki anak ini nekat mencabuli korban untuk menumbuhkan rasa kasih sayang.

Anggapan keliru itu dijadikan dasar AR selama beraksi sejak 2020 lalu.

”Dari pengakuan tersangka, hanya sekadar menumbuhkan rasa kasih sayang. Karena dari kecil, anak-anak ini sering main ke tempat tersangka,” terangnya.

Selama empat tahun itu, AR melancarkan aksinya di rumah korban. Saat orang tua para korban sedang tidak berada dirumah.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarmojokerto.jawapos.com

Komentar

Artikel Terkait

Terkini