Guru Besar Hukum Tata Negara Akan Kaji Pertimbangan Hakim jika Putusan MK Tak Adil

Monday, 22 April 2024
Guru Besar Hukum Tata Negara Akan Kaji Pertimbangan Hakim jika Putusan MK Tak Adil
Guru Besar Hukum Tata Negara Akan Kaji Pertimbangan Hakim jika Putusan MK Tak Adil



INDONESIATODAY.CO.ID  – Guru Besar Hukum Tata Negara dari Universitas Padjajaran (Unpad), Profesor Susi Dwi Harijanti akan mengkaji pertimbangan hakim jika putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mencerminkan rasa keadilan. MK membacakan putusan sidang sengketa pilpres pada hari ini Senin (22/4/2024) pukul 09.00 WIB. 



Menurut Susi, jika putusan MK mengokohkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 360 Tahun 2024, maka yang hancur adalah konstitusi dan demokrasi. Oleh karena itu, para guru besar akan menggelar gerakan moral untuk menguji putusan MK.



“Jika putusan dianggap tidak mencerminkan rasa keadilan, maka kami akan melihat apa pertimbangan hakim, apakah bisa diterima atau tidak secara nalar hukum. Karena pertimbangan putusan harus didasarkan pada pemeriksaan alat bukti,” kata Susi dikutip dari kanal Youtube Abraham Samad Speak Up, Minggu (21/4/2024).


Selain alat bukti, menurut dia, Hakim MK memiliki berbagai sumber hukum. Salah satunya adalah amicus curiae atau sahabat pengadilan yang merupakan sumber hukum nonformal.



“Amicus curiae tidak punya kekuatan seperti alat bukti, tetapi bukan menjadi sesuatu yang tidak bisa dipertimbangkan, menurut saya malah harus jadi pertimbangan hakim karena menjadi sumber hukum,” ujarnya.



Dia menambahkan perguruan tinggi akan melakukan perannya sebagai lembaga ilmiah dan lembaga pendidikan. Sedangkan masyarakat sipil akan melakukan peran sesuai fungsinya. 


Perguruan tinggi dan komunitas masyarakat sipil memiliki komitmen bersama bahwa gerakan moral tidak berhenti saat putusan MK dikeluarkan. 



"Silakan MK memberi putusan itu, tetapi kami tetap mengkritisi dan melakukan eksaminasi atas putusan itu dan terus melakukan edukasi publik,” katanya


Sumber: inews.id

SEBELUMNYA

Komentar

Artikel Terkait

Terkini