Guru Besar FHUI: Indonesia Kini Sudah Berubah Menjadi Negara Kekuasaan Bukan Lagi Negara Hukum

Sunday, 14 January 2024
Guru Besar FHUI: Indonesia Kini Sudah Berubah Menjadi Negara Kekuasaan Bukan Lagi Negara Hukum
Guru Besar FHUI: Indonesia Kini Sudah Berubah Menjadi Negara Kekuasaan Bukan Lagi Negara Hukum

indonesiatoday.co.id,  Minggu, 14 Januari 2024 - Dalam sebuah acara peluncuran situs pelaporan kecurangan pemilu 'jagapemilu.com, bertempat di Ruang Pertemuan Jaga Pemilu di Gedung Permata Kuningan lantai 9, Jl. Kuningan Mulia kav. 9C, Setiabudi, Jakarta 12830 pada Jumat (5/1/2024).

Peluncuran pada dimulai pukul : 14.00 - 16.00 WIB dengan Narasumber :
1. Erry Riyana Hardjapamekas (mantan Komisioner KPK)
2. Luky Djani (mantan Wakil Koordinator BP ICW)
3. Sulistyowati Irianto (Guru Besar FHUI)
4. Bivitri Susanti (Ahli hukum Tata Negara, Pendiri PSHK)
5. Alissa Wahid (Pendiri Gusdurian)
6. Meuthia Ganie-Rochman (Sosiolog Fisip UI)

Menurut pendapat Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) Prof Sulistyowati Irianto (Sulis),  dalam konferensi pers mengatakan, "Indonesia bukan lagi negara hukum, Indonesia Kini Sudah Berubah Menjadi Negara Kekuasaan".

Sulis menegaskan kondisi saat ini  hukum di Indonesia justru digunakan untuk kepentingan kekuasaan, secara filosofis, hukum digunakan untuk menjaga masyarakat dari keserakahan, kejahatan, dan mendistribusi keadilan.

Baca Juga: Nasib ke 30 Kades di Maluku Diujung Tanduk Terancam Penjara Buntut Pertemuan dengan Gibran

"(Hukum) itu kemudian digunakan untuk mendefinisikan kekuasaan, kepentingan kekuasaan," lanjut Sulis.

Sehingga akan banyak pelaporan kecurangan pemilu dan akan  dipublikasikan di situs 'jagapemilu.com' yang telah diluncurkan.

Kemudian Sulis menjelaskan Konstitusionalitas Pilpres 2024: Permasalahan Etika Bisa Eliminasi Capres-Cawapres dengan munculnya polemik dan problematika pasca diputusnya Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 terutama berkaitan erat dengan pencalonan Capres dan Cawapres Pemilihan Umum tahun 2024, menurutnya memiliki dampak koheren terhadap dinamika politik yang terjadi.

Apakah problematika etik dapat berimplikasi terhadap eliminasi pencalonan Capres atau Cawapres dalam kacamata ketatanegaraan? Sejauh mana implikasi yang ditimbulkan?

Sulis menjelaskan, "prinsip negara hukum yang diterapkan di Indonesia kini terganggu. Sebab, pilar-pilar yang membangunnya sudah runtuh," jelasnya.

Baca Juga: Kondisi Memanas Jelang Pilpres 2024 Para Tokoh GNB Bertemu Wapres Ada Apa?

Hingga Sulis berkesimpulan, "Kalau begitu artinya kita sudah tidak lagi menjadi negara hukum, kita menjadi negara kekuasaan," menurut Sulis.

Sulis melanjutkan, "Karena pilar-pilar di dalam negara hukum itu sudah dicoba untuk diruntuhkan dan nampaknya berhasil," lanjut Sulis.

Secara gamblang Sulis mengungkap siapa yang meruntuhkan pilar pertama kalinya, yakni soal prosedural formal pembentukan hukum, yang menurutnya di Pemerintahan Joko Widodo lah yang kerap mengabaikannya.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: hariankami.com

Komentar

Artikel Terkait

Terkini