Gugatan ke MK, ISKI Dukung Masa Jabatan KPI Diperpanjang untuk Optimalisasi Kinerja

Saturday, 27 January 2024
Gugatan ke MK, ISKI Dukung Masa Jabatan KPI Diperpanjang untuk Optimalisasi Kinerja
Gugatan ke MK, ISKI Dukung Masa Jabatan KPI Diperpanjang untuk Optimalisasi Kinerja

indonesiatoday.co.id, BANDUNG - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jawa Barat mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Penyiaran (UU Penyiaran) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ketentuan masa jabatan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Anggota KPID Provinsi Jawa Barat, Syaefurrochman, yang mengajukanke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ketentuan masa jabatan gugatan ini meminta MK menguji masa jabatan KPI agar disamakan dengan lembaga negara lainnya seperti KPK, KPAI, KPPU, Ombudsman, Komnas HAM, LPSK, Bawaslu RI, dan OJK.

Gugatan ini menarik perhatian Dr. Dadang Rahmat Hidayat, Ketua Pengurus Pusat Ikatan Sarjana Komunikasi Indonesia (ISKI).

Baca Juga: Anggota KPID Merasa Tidak Adil, Ajukan Gugatan ke MK Terkait UU Penyiaran

Menurut Dadang, isu masa jabatan komisioner KPI yang hanya 3 tahun perlu diperhatikan, terutama dalam rancangan perubahan undang-undang penyiaran.

Saat ini, pembahasan RUU Penyiaran dalam prolegnas DPR RI belum menemui kepastian waktu.

“Oleh karena itu, upaya judial review ke MK menjadi salah satu cara yang baik untuk menetapkan periode jabatan komisioner menjadi 5 tahun seperti beberapa komisi lainnya. Jika MK nanti menyetujuinya maka dapat digunakan bagi perpanjangan masa jabatan komisioner yang sedang menjabat,” Ucap Dadang. 

 

Dadang juga menambahkan, penambahan masa jabatan akan meningkatkan optimalisasi kinerja komisoner.

Baca Juga: KPID DKI Jakarta Gencar Pemantauan Penayangan Iklan Kampanye di Televisi dan Radio untuk Pemilu 2024

“Masa jabatan 5 tahun akan makin optimal jika kinerja para komisioner juga menunjukkan kinerja yang semestinya untuk mewujudkan kepentingan publik atas penyiaran dan mendorong berkembangnya penyiaran nasional yang saat ini perlu mendapat perhatian sejalan disrupsi di era digitalisasi dan artificial intelegence,” ujar Dadang.

Pendapat serupa juga datang dari Prof. Dr. Dian Wardiana Sjuchro, Guru Besar Ilmu Komunikasi Universitas Padjadjaran (Unpad), dan Prof. Dr. Judhariksawan S.H., Guru Besar Hukum Universitas Hasanudin (Unhas) Makassar.

Mereka menyoroti permasalahan masa jabatan KPI yang selama ini menjadi sorotan komisioner.  Masa jabatan yang singkat dianggap tidak efektif dan perpanjangan masa jabatan diharapkan dapat meningkatkan efisiensi anggaran negara serta daerah untuk proses rekrutmen.

Baca Juga: Setelah Serah Terima Komisioner KPAI, Kawiyan Mengundurkan Diri dari KPID DKI Jakarta

“Sejak awal, masa jabatan 3 tahun memang bermasalah, tapi angka itu yang diadopsi UU Penyiaran. Dalam perkembangannya, sering diprotes komisioner, tapi semua menunggu revisi UU Penyiaran yang tak pernah ada. Seharusnya, samakan saja dengan lembaga negara independen sejenis (KPU, KPK),” ujar Dian.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: porosjakarta.com

Komentar

Artikel Terkait

Terkini