Gerry Wahyu Riyanto Beri Sosialisasi Pencegahan Narkoba di Cilangkap Depok, Simak Penjelasannya

Monday, 29 January 2024
Gerry Wahyu Riyanto Beri Sosialisasi Pencegahan Narkoba di Cilangkap Depok, Simak Penjelasannya
Gerry Wahyu Riyanto Beri Sosialisasi Pencegahan Narkoba di Cilangkap Depok, Simak Penjelasannya

indonesiatoday.co.id Caleg Partai Gerindra nomor urut 3 untuk DPRD Kota Depok Dapil Cilodong Tapos, Gerry Wahyu Riyanto, memberi sosialisasi soal narkotika, di Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Tapos, Depok, Sabtu (27/1).

Acara diadakan oleh Karang Taruna RW12 Cilangkap. Gerry Wahyu Riyanto datang untuk memberi pembekalan soal hukum, termasuk soal pasal yang dikenakan bagi pemakai atau pengedar narkoba.

Baca Juga: Bermandikan Hujan, Rere Tati Sri Hardina Sukses Helat Tebus Murah Bazar Sembako di Pancoranmas Depok

Tidak hanya itu, Gerry Wahyu Riyanto, juga memberi pemahaman untuk menghindari pemakaian narkoba jenis apapun, dikarenakan barang haram tersebut masih banyak beredar luas di wilayah Tapos, khususnya di Cilangkap.

Gerry Wahyu Riyanto menyampaikan, dalam Undang undang nomor 35 tahun 2009 ada dua jenis narkotika di Indonesia, tanaman dan bukan tanaman.

Ada dua tanaman dan bukan tanaman. Kalau tanaman merupakan ganja dan kawan kawan. Bukan tanaman meliputi salah satunya sabu,” ucap Gerry Wahyu Riyanto kepada Radar Depok.

Baca Juga: Puncak DBD Diprediksi Februari, Dinkes Depok Catat 55 Kasus Diawal Tahun

Gerry Wahyu Riyanto menjelaskan, ada beberapa pasal yang dipisahkan terkait ancaman hukuman yang ada di UU nomor 35 tahun 2009 untuk tanaman dan bukan tanaman.

Kalau yang memiliki ganja ada dua pasal yaitu pasal 112 dan 124 jadi kalau yang terdapat menyalahgunakan narkoba dan masih memiliki barang bukti itu minimal satu tahun penjara dan maksimal empat tahun penjara digaris bawahi itu hanya untuk non residivis atau yang belum pernah melakukan,” jelas Gerry Wahyu Riyanto.

Baca Juga: Cafe Aesthetic di Pasuruan Ini punya Spot Keren di Tengah Kolam, Bisa Nongkrong Sambil Ngasih Makan Ikan Loh!

Gerry Wahyu Riyanto menambahkan, Adapun pasal untuk pengedar dengan minimal penjara empat tahun dan maksimal hukuman mati.

Jadi jangan coba coba menggunakan narkotika jenis apapun walaupun hanya sekedar membeli dan tidak tahu oba tapa,” ujar Gerry Wahyu Riyanto.

Gerry wahyu Riyanto juga membagikan pengalamannya, ketika melihat orang membeli obat dengan resep obat palsu, supaya tidak tertangkap polisi.

Baca Juga: Karang Taruna Cinere Depok Perjuangkan Kesejahteraan Rakyat, Begini Caranya

Nah waktu itu di Cilodong saya menemukan itu, disitulah polisi pasti paham mana resep obat palsu dan mana resep obat yang benar dari dokter,” ungkap Gerry Wahyu Riyanto.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radardepok.com

Komentar

Artikel Terkait

Terkini