Geledah Rumah di Desa Paliat, Satnarkoba Tabalong Temukan Sabu Hampir Sebanyak Ini

Monday, 15 January 2024
Geledah Rumah di Desa Paliat, Satnarkoba Tabalong Temukan Sabu Hampir Sebanyak Ini
Geledah Rumah di Desa Paliat, Satnarkoba Tabalong Temukan Sabu Hampir Sebanyak Ini

TANJUNG - Jajaran Satnarkoba Polres Tabalong menggeledah rumah seorang pria berusia 37 tahun berinisial RB, warga Desa Paliat, Kecamatan Pugaan, Kabupaten Tabalong.

Mereka menemukan diduga sabu seberat hampir satu ons atau 96,7 gram dalam tas merah yang diletakkan di atas lemari kaca dapur rumahnya.

Sabu sudah tersaji siap edar, karena telah terbagi dalam dua puluh bungkus klip bening.

Barang bukti itu dipamerkan Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian kepada awak media dalam gelar perkara di Mapolres Tabalong, Senin (15/1/2024).

Ia mengatakan, RB kini telah digiring ke Mapolres Tabalong dan disangkakan pasal 114/112 ayat 2 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Baca Juga: Tak Disangka, Ada Motif Selingkuh Sesama Jenis pada Kasus Penganiayaan di Tabalong

“Ancaman penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” ujarnya.

Meski begitu, dia memastikan akan melakukan pendalaman kasus tersebut, mengingat RB merupakan penyuplai sabu ke pengedar untuk wilayah Kecamatan Kelua. "Ya bos kecil lah," ujarnya.

Kasatresnarkoba Polres Tabalong, AKP Hairul Ilmi menambahkan, terkait kasus ini ada satu tersangka lain yang telah dikantongi identitasnya.

Tersangka tersebut adalah BK, yang diduga menjadi penyuplai sabu ke RB. “Hasil pemeriksaan RB mendapatkan barang dari seseorang berinisial BK. Identitas sudah kita ketahui tapi masih dalam pengejaran, masih kita selidiki dimana dia sembunyi,” ujarnya.

Keberhasilan petugas mengamankan RB berkat informasi dari masyarakat yang mengetahui rumah RB sering terjadi transaksi narkoba.

Satnarkoba kemudian menyelidiki dan berhasil menangkap RB bersama rekannya HA di rumah HA di desa Sei Rukam I Kecamatan Pugaan Kabupaten Tabalong, Kamis (11/1).

Mereka menemukan barang bukti berupa sabu seberat 0,15 gram di rumah HA.

Keesokan harinya, Jumat (12/1) Satnarkoba mengembangkan kasus tersebut dengan menggeledah rumah RB dan menemukan sabu hampir seberat satu ons.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarbanjarmasin.jawapos.com

Komentar

Artikel Terkait

Terkini