Gegara keranjingan main judi slot, seorang remaja curi motor di parkiran RSUP Sardjito

Monday, 22 January 2024
Gegara keranjingan main judi slot, seorang remaja curi motor di parkiran RSUP Sardjito
Gegara keranjingan main judi slot, seorang remaja curi motor di parkiran RSUP Sardjito

HARIAN MERAPI - Seorang remaja berinisial RD (19) warga Gondokusuman, Kota Yogyakarta, ditangkap unit Reskrim Polsek Mlati, karena mencuri sepeda motor di parkiran RSUP Sardjito.

Akibat kejadian tersebut, korban QR (26) warga Kalasan Sleman, kehilangan sepeda motor Honda Beat. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku saat ini mendekam di sel tahanan Polsek Mlati.

Kapolsek Mlati Kompol Irwiantoro mengatakan, pencurian itu, diketahui, Senin (27/11), sekira pukul 13.00 WIB. Sadar motor miliknya hilang, korban lantas melaporkan kasus pencurian yang dialami ke Polsek Mlati.

"Pelaku berhasil kita amankan di rumahnya. Jadi modus operandi pelaku yakni dengan menyasar sepeda motor yang kuncinya tertinggal," kata Kompol Irwiantoro, Senin (22/1/2024).

Baca Juga: KPUD Pati belum mengetahui kepengurusan baru PSI, kok bisa?

Dijelaskan, pencurian itu berawal saat pelaku datang sendirian ke TKP dengan naik angkutan umum. Selanjutnya pelaku pura-pura masuk ke rumah sakit sebagai pengunjung pasien kemudian mencari sasaran.

"Saat berada di rumah sakit, pelaku ini putar-putar untuk mencari barang yang bisa diambil," katanya.

Ketika pelaku sampai di tempat parkir sepeda motor, pelaku melihat ada sepeda motor yang kunci kontaknya masih tertancap di kontak. Setelah memastikan situasi aman, pelaku mendekati sepeda motor.

Saat itu, pelaku juga melihat ada karcis parkir di dalam dasboard sebelah kiri pada sepeda motor korban. Kesempatan itu tidak disia-siakan pelaku yang langsung membuka jog sepeda motor dengan menggunakan kunci.

Baca Juga: Tujuh faktor pembentuk ketahanan keluarga, diantaranya persiapan menjelang pernikahan

Di dalam bagasi sepeda motor, ditemukan surat kendaraan. Setelah itu kunci kontak oleh pelaku dihidupkan dan sepeda motor oleh pelaku dibawa keluar rumah sakit dengan menunjukkan karcis yang ada di dashboard.

"Pengakuannya baru pertama, namun kita masih lakukan pendalaman. Motor itu digadaikan pelaku Rp 4 juta. Uang hasil gadai motor digunakan untuk main judi slot," tandasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun penjara.(*)

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: harianmerapi.com

Komentar

Artikel Terkait

Terkini