Eddy Hiariej Menangkan Praperadilan, PN Jaksel Sebut Penetapan sebagai Tersangka Tidak Sah

Thursday, 1 February 2024
Eddy Hiariej Menangkan Praperadilan, PN Jaksel Sebut Penetapan sebagai Tersangka Tidak Sah
Eddy Hiariej Menangkan Praperadilan, PN Jaksel Sebut Penetapan sebagai Tersangka Tidak Sah

indonesiatoday.co.id -- Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Wamenkumham yakni Eddy Hiariej.

Menurut hakim PN Jaksel, gugatan kasus suap dan gratifikasi yang dilakukan oleh Eddy Hiariej tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum.

Hakim memiliki pandangan bahwa dalam kasus gugatan yang diberikan kepada Eddy Hiariej harus dikaji secara komprehensif.

Baca Juga: Praperadilan Eddy Hiariej Dikabulkan, KPK Tegaskan Eks Wamenkumham Masih Berstatus Penerima Suap

“Maka Hakim sampaikan kepada simpulan menetapkan pemohon tersangka tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum,” kata Hakim PN Jaksel Estiono, dikutip indonesiatoday.co.id dari Youtube Kompas TV, Kamis, 1 Februari 2024.

Namun, pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku memiliki pandangan yang berbeda antara KPK dengan Hakim PN.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, menegaskan bahwa dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka segala proses yang dilakukan oleh KPK menggunakan pasal 44 UU KPK.

“Sepertinya ini ada pandangan yang berbeda dengan hakim pengadilan yang dimaksud. Hakim lebih banyak mempertimbangkan di ketentuan umum, sehingga ada perbedaan,” kata Ali, dikutip indonesiatoday.co.id dari Youtube Kompas TV, Kamis, 1 Februari 2024.

Baca Juga: Gugatan Praperadilan Dikabulkan, Eddy Hiariej Mantan Wamenkumham Batal jadi Tersangka, Ini Alasannya

Ali pun menambahkan bahwa untuk menangani kasus ini untuk kedepannya, KPK akan mengkaji seluruh pertimbangan Hakim.

Diketahui, nama Eddy Hiariej terseret sebagai tersangka atas kasus dugaan suap dan gratifikasi bersama Yosi Andika Mulyadi, dan Yogi Ari Rukmana selaku asisten pribadi Eddy Hiariej.

Eddy diduga telah menerima suap hingga Rp 8 Miliar dari Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) yakni Helmut Hermawan.

KPK menduga bahwa Eddy telah menerima suap karena memberikan bantuan konsultasi hukum mengenai administrasi hukum umum untuk PT CLM.

Baca Juga: Diduga Korupsi, Ini Jumlah Uang yang Diterima Eddy Hiariej untuk Menghentikan Penyidikan di Bareskrim Polri

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ayojakarta.com

Komentar

Artikel Terkait

Terkini