Edarkan Sabu, Tukang Las Dibekuk Polisi, Terancam Kurungan Penjara Lima Tahun

Wednesday, 31 January 2024
Edarkan Sabu, Tukang Las Dibekuk Polisi, Terancam Kurungan Penjara Lima Tahun
Edarkan Sabu, Tukang Las Dibekuk Polisi, Terancam Kurungan Penjara Lima Tahun

TRAWAS, Jawa Pos Radar Mojokerto – Alfan Firdaus, 25, kini meringkuk di balik jeruji besi. Pasalnya, tukang las asal Kelurahan Nyamplungan, Kecamatan Pabean, Kota Surabaya, ini terlibat peredaran narkoba.

Tertangkap tangan Unit Reskrim Polsek Trawas sedang meranjau sabu-sabu, Alfan terancam dibui minimal lima tahun.

Kanit Reskrim Polsek Trawas Ipda Ali Askur mengatakan, Alfan diringkus petugas lantaran tertangkap basah sedang bertransaksi narkoba.

Pelaku hanya bisa pasrah saat petugas melakukan penggeledahan dan mendapati satu paket sabu-sabu seberat 1,65 gram di tangannya.

”Kami amankan pelaku saat transaksi sistem ranjau di Dusun Gading, Desa Ngrame, Kecamatan Pungging, Selasa (23/1) malam. Kami temukan satu paket sabu-sabu di genggaman tangan kanannya,” ungkapnya, Selasa (30/1).

Penangkapan dilakukan petugas menindaklanjuti informasi masyarakat yang resah akan maraknya transaksi narkoba di wilayah Trawas belakangan ini.

Sebelum meringkus Alfan, petugas melakukan penyelidikan dan pemantauan di Jalan Raya Trawas.

Alfan yang saat itu mengendarai motor Honda Scoopy warna hitam nopol L 2051 BN melintas dengan mencurigakan. Kemudian petugas membuntuti pelaku hingga ke lokasi.

”Di lokasi, pelaku ini sempat berhenti dan turun mengambil sesuatu kemudian kembali naik ke motor lagi,” urai Ali.

Tanpa berlama-lama petugas langsung menghampiri pelaku. Dan benar saja didapati narkoba di genggaman Alfan. Ada sejumlah barang bukti yang diamankan petugas dari tangan pelaku.

Selain satu paket sabu, petugas turut menyita satu bungkus rokok bekas, motor dan smartphone merek Vivo V23 milik pelaku.

Tukang las asal Kota Pahlawan ini mengaku, biasa membeli sabu-sabu seharga Rp 900 ribu per gram dari jaringannya di wilayah Pasuruan. Kini polisi tengah memburu pemasok barang haram yang diedarkan Alfan sejak lebih dari enam bulan terakhir ini.

”Saat ini masih kami kembangkan lagi jaringan di atasnya,” tandasnya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara maksimal lebih dari lima tahun. (vad/ron)

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarmojokerto.jawapos.com

Komentar

Artikel Terkait

Terkini