Dugaan Mark Up Impor Beras Rugikan Negara Rp8,5 Triliun, DPR RI Minta Aparat Penegak Hukum Gerak Cepat

Monday, 22 July 2024
158 Views
Dugaan Mark Up Impor Beras Rugikan Negara Rp8,5 Triliun, DPR RI Minta Aparat Penegak Hukum Gerak Cepat
Dugaan Mark Up Impor Beras Rugikan Negara Rp8,5 Triliun, DPR RI Minta Aparat Penegak Hukum Gerak Cepat


INDONESIATODAY.CO.ID -
DPR RI meminta aparat penegak hukum untuk bertindak cepat apabila dugaan penggelembungan harga atau mark up impor beras yang menyeret pimpinan Badan Pangan Nasional (Bapanas) dan Perum Bulog.


Hal itu disampaikan langsung oleh Anggota Komisi III DPR RI Santoso dalam keterangan resminya yang diterima di Jakarta, Minggu (21/7/2024).


“Kita berharap KPK dapat membongkar kasus mark up impor beras ini sebagai kotak pandora agar terbongkar. Kenapa selama ini harga beras harganya semakin melambung tinggi? Karena memang adanya mark up impor beras ini,” kata Santoso. 


Menurutnya, tindakan cepat aparat penegak hukum diperlukan karena mark up impor beras tersebut diduga menimbulkan kerugian senilai Rp8,5 triliun. 


Ia berharap, apabila terbukti, pelaku dapat dihukum berat.


“Perilaku lancung (tidak jujur, red.) oknum yang menyengsarakan rakyat harus dihukum seberat-beratnya. Mengingat dengan mahalnya harga beras bukan hanya membuat rakyat mengurangi jatah makannya tapi juga menimbulkan dampak sosial yang lebih banyak,” beber Santoso.


Santoso mengatakan, mark up impor beras juga memicu kenaikan harga komoditas lain yang akan mengakibatkan turunnya daya beli masyarakat.


“Harga beras naik berdampak pada naiknya harga komoditas lainnya yang mengakibatkan daya beli rakyat menurun,” kata Santoso.


Sebelumnya, Studi Demokrasi Rakyat (SDR) melaporkan Perum Bulog dan Bapanas kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (3/7), atas dugaan penggelembungan harga beras impor dari Vietnam.


Terkait dugaan hal itu, Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Bapanas I Gusti Ketut Astawa mengatakan bahwa pihaknya menghormati adanya aduan kepada KPK mengenai dugaan mark up harga terkait impor 2,2 juta ton beras.


Ketut memastikan Bapanas dalam menjalankan tugas dan fungsinya senantiasa mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional.


Sementara itu, Perum Bulog mengklaim telah menjadi korban tuduhan dugaan mark up harga terkait impor beras tersebut. 


Sekretaris Perusahaan Perum Bulog Arwakhudin Widiarso mengatakan laporan itu membentuk opini buruk di masyarakat terkait perusahaannya tersebut.


Sumber: tvone

BERIKUTNYA

SEBELUMNYA

Komentar

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler