DKPP Bongkar Isi Chat 'Nakal' Hasyim Asyari ke CAT, Ada Permintaan Dibawakan Celana Dalam

Wednesday, 3 July 2024
DKPP Bongkar Isi Chat 'Nakal' Hasyim Asyari ke CAT, Ada Permintaan Dibawakan Celana Dalam
DKPP Bongkar Isi Chat 'Nakal' Hasyim Asyari ke CAT, Ada Permintaan Dibawakan Celana Dalam


INDONESIATODAY.CO.ID - 
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari.


Hasyim Asy'ari diberhentikan lantaran melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).


Hasyim dinilai melakukan perbuatan asusila terhadap seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.


DKPP juga membongkar isi chat Hasyim Asy'ari dengan korban berinisial CAT.


“Terjadi juga komunikasi intens antara teradu dan pengadu melalui WhatsApp pada tanggal 12 Agustus 2023,” kata majelis hakim Ratna Dewi Pettalolo dalam ruang sidang, Rabu (3/7/2024).


Korban CAT meminta tolong ke Hasyim Asy'ari membawakan barang-barangnya yang tertinggal di Jakarta.


CAT merupakan seorang panitia penyelenggara luar negeri (PPLN) yang berdomisili di Belanda.


Kemudian Hasyim menyanggupi permintaan CAT dan mengirimkan daftar barang titipan berupa: 1 rompi PPLN, 1 potong baju, 1 potong CD, dan 2 pax cwie mie.


“Terhadap pesan tersebut, pengadu menanyakan apa yang dimaksud dengan “CD” padahal barang tersebut tidak termasuk barang yang dititipkan oleh Pengadu,” ujar Dewi.


“Teradu menjawab dengan nada bercanda: “Ohw maaf keselip hahaha." sambungnya.


Terhadap fakta tersebut, DKPP menilai tindakan Hasyim tidak dibenarkan menurut etika penyelenggara Pemilu.


Hasyim terbukti menyisipkan kepentingan pribadi dalam melaksanakan tugasnya.


“Teradu yang menuliskan “CD” yang diakui dalam sidang pemeriksaan adalah celana dalam, menurut DKPP tidak patut dibicarakan mengingat status teradu sebagai atasan dari pengadu dan teradu sudah berkeluarga,” tutur Dewi.


“Apalagi dalam pesan pengadu kepada teradu tidak ada titipan berupa “CD” untuk dibawa ke Belanda,” ia menambahkan.


Dalam putusan sidang etik, DKPP pun memecat Hasyim dari jabatannya sebab terbukti melanggar etik penyelenggara pemilu.


"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada terpadu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota komisi pemilihan umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP RI, Heddy Lugito dalam sidang putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024).


Sumber: tribunnews

BERIKUTNYA

SEBELUMNYA

Komentar

Artikel Terkait

Terkini