Divonis 2,5 Tahun dan Denda 3,5 Miliar, Pengacara Terdakwa Kasus Kebakaran Hutan Bromo Keberatan

Wednesday, 31 January 2024
144 Views
Divonis 2,5 Tahun dan Denda 3,5 Miliar, Pengacara Terdakwa Kasus Kebakaran Hutan Bromo Keberatan
Divonis 2,5 Tahun dan Denda 3,5 Miliar, Pengacara Terdakwa Kasus Kebakaran Hutan Bromo Keberatan

indonesiatoday.co.id - Andrie Wibowo Eka Wardhana ditetapkan sebagai terdakwa kasus kebakaran hutan dan lahan konservasi Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) seluas 989 hektar, pada 7 september 2023 lalu.

Putusan hakim memvonis terdakwa dengan hukuman kurungan selama dua tahun enam bulan, serta denda sebesar 3,5 Millia, pada sidang ke 9 yang digelar di pengadilan Negeri Kraksaan, Kabupaten Probolinggo pada rabu (31/1/2024).

Mustaji sebagai kuasa hukum Andrie mengatakan keberatan dengan putusan hakim yang memvonis terdakwa dengan hukuman kurungan selama dua tahun enam bulan, serta denda sebesar 3,5 Milliar.

“Oleh sebab itu, kita bersama terdakwa, masih bakal merembug kembali bersama pihak keluarga yang lainnya, meskipun begitu, kami sebagai pihak dari terdakwa, juga harus menghormati proses berjalannya persidangan yang berlangsung hingga selesai,” terang Mustaji.

Sedangkan dari sisi Kepala Bidang (Kabid) TNBTS wilayah I Bambang Supriyono mengatakan, pihaknya tetap menerima seperti apapun hasil putusan hakim. Bahkan menurutnya, hukuman dan denda yang diberikan kepada terdakwa, dinilai sudah sangatlah kecil.

“Kita sudah melalui proses hukum, dan memang untuk kasus tersebut sudah kami serahkan sepenuhnya kepada pihak pengadilan, yang dipimpin secara langsung oleh Jaksa Penuntut Umum David,” ungkapnya.

Hal senada juga diucapkan oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, I Made Deady Permana Putra. Dirinya mengatakan bahwa dari hasil sidang ke 8 di tanggal 15 Januari 2024 kemarin, Andrie mengaku bersalah akibat tindakannya yang ceroboh, hingga menyebabkan kebakaran besar.

“Sebagaimana terdakwa dikenakan pidana dengan pasal 78 ayat 5 junto pasal 50 ayat 2, undang undang nomor 41 tahun 1999, tentang kehutanan, sebagai mana diubah dengan undang undang tentang peraturan pemerintah, yang menjadi dalam dakwaan jaksa penuntut umum terhadap Andrie,” tuturnya.

Sebelumnya, Terdakwa Andrie Wibowo Eka Wardana tersebut merupakan pemilik EO yang hendak melakukan proses foto pre wedding di kawasan konservasi gunung Bromo pada 6 september 2023 kemarin.

Namun akibat kecerobohannya, ketika mengambil foto wedding dari pasangan Hendra pernama dengan Pratiwi Mandala Putri tersebut, pihak EO memintak untuk membawa beberapa flare dengan maksud untuk membuat hasil foto yang sangat eksotis.

Namun ternyata, rombongan pre wedding tersebut dengan cerobohnya membuang selongsong flare yang sudah terpakai itu sembarangan, Alhasil api dengan cepat membakar perumputan kering di Padang Savana.

Hingga api dengan cepat membesar, dan melahap 989 hektar kawasan konservasi hangus terbakar.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: bolinggotv.com

Komentar

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler