Divonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Trisambodo dan JPU: Pikir-Pikir

Monday, 8 January 2024
Divonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Trisambodo dan JPU: Pikir-Pikir
Divonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Trisambodo dan JPU: Pikir-Pikir

LINTAS PEWARTA - Divonis 14 tahun penjara, mantan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo menyatakan pikir-pikir.

Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara terkait kasus gratifikasi dan tindakan pencucian uang (TPPU).

"Pikir-pikir Yang Mulia," ujar Rafael saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta,  Dilansir dari PMJNews, Senin, 8 Januari 2024.

Baca Juga: Ransus Watergen Ubah Udara jadi Air Minum bagi Korban Erupsi Gunung Lewotobi Flotim

Tidak sampai disitu, hal senada pun diungkapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK juga menyampaikan pikir-pikir.

Dengan demikian maka putusan terhadap mantan Ditjen Pajam ini belum memiliki hukum tetap atau inkrah

 

"Kami juga menyatakan pikir-pikir Yang Mulia," ucap Jaksa, dilansir dari PjmNews.

Baca Juga: Kabar Gembira, Pemerintah Mengumumkan akan Buka Seleksi CPNS dan PPPK di Tahun ini

"Sama-sama menyatakan pikir-pikir, berarti putusan ini belum mempunyai hukum yang tetap," jawab hakim ketua Suparman Nyompa.


Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis 14 tahun penjara kepada terdakwa Rafel Alun Trisambodo dan denda Rp500 juta.

Dalam sidang tersebut, terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan TPPU.

Baca Juga: Gelar Apel Siapsiaga, Danyonif 642/KPS Sampaikan Pesan Penting ini

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo 14 tahun dan denda sejumlah Rp500juta subsider 3 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Suparman Nyompa bacakan amar putusan di Ruang Sidang Hatta Ali, Senin, 8 januari 2024.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: lintaspewarta.com

Komentar

Artikel Terkait

Terkini