Ditlantas Polda Riau Tegas Larang Knalpot Brong, Kegiatan Kampanye Terbuka Tanpa Knalpot Brong

Thursday, 25 January 2024
Ditlantas Polda Riau Tegas Larang Knalpot Brong, Kegiatan Kampanye Terbuka Tanpa Knalpot Brong
Ditlantas Polda Riau Tegas Larang Knalpot Brong, Kegiatan Kampanye Terbuka Tanpa Knalpot Brong

indonesiatoday.co.id :  Ditlantas Polda Riau melarang pengguna kendaraan knalpot brong untuk mengikuti kegiatan kampanye akbar, yang berlangsung mulai 21 Januari hingga 10 Februari 2024 di Provinsi Riau.

Dirlantas Polda Riau, Kombes Pol Taufiq Lukman Nurhidayat mengatakan, seluruh pihak terkait sudah menyepakati perihal larangan penggunaan knalpot brong ini saat kampanye.

Ini disepakati dalam kegiatan deklarasi tertib berlalu lintas untuk mewujudkan Pemilu damai 2024 berkeselamatan di Riau, yang digelar pada Minggu (22/1/2024) kemarin.

Baca Juga: Ada Hal Menarik Saat Ditlantas Polda Riau Gelar kegiatan, mulai Kamseltibcar hingga Edukasi Kepada Masyarakat, Seperti Apa?

Hadir dalam kegiatan TNI, KPU, Bawaslu, partai politik, pendukung atau simpatisan, underbow (organisasi sayap) partai politik, organisasi kemasyarakatan, tokoh pemuda, tokoh adat, dan unsur masyarakat lainnya.

Dijelaskan Kombes Taufiq, selain membuat bising, penggunaan knalpot brong juga dapat menyebabkan polusi udara akibat pembuangan emisi karbon yang melebihi batas toleran.

Hal ini dianggap serius oleh Ditlantas Polda Riau beserta Satlantas Polres jajaran dengan mengintensifkan kegiatan penindakan di lapangan.

Baca Juga: Berlangsung Alot, Dirlantas Polda Riau Pimpin Rapat Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan 2024

Penindakan baik dengan patroli mobile atau razia terhadap pengguna knalpot brong, diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku. Sehingga tidak melakukan pelanggaran serupa.

“Penggunaan knalpot brong, melanggar Pasal 285 juncto (jo) ayat (1) jo Pasal 106 ayat (3) dan Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dengan denda maksimal Rp 250 ribu,” ujar Kombes Taufiq, pada Senin (22/1/2024) lalu.

Mantan Kapolres Rohul ini berujar, diharapkan masyarakat turut berperan serta untuk mewujudkan Provinsi Riau yang tertib berkeselamatan dalam berkendara.

Baca Juga: Gibran Tak Mempermasalahkan Ada Capres Lain Datangi Lokasi Yang Sama Saat Kampanye

“Kami dari Ditlantas Polda Riau dan Satlantas jajaran menghimbau kepada seluruh warga masyarakat untuk tidak menggunakan knalpot brong. Selalu tertib berlalu lintas serta melengkapi surat-surat, kelengkapan berkendara dan kelaikan jalan kendaraan,” kata Taufiq.

“Saya mengajak, mari kita semua tertib dalam berlalu lintas, patuhi peraturan lalu lintas, hindari pelanggaran,” tuturnya.

Selain pelarangan penggunaan knalpot brong, para peserta kampanye juga diminta berperilaku tertib dan tidak arogan saat berkonvoi menuju lokasi kampanye serta selalu menjaga keselamatan pengguna jalan lain.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: suarakarya.id

Komentar

Artikel Terkait

Terkini