Dinilai Tidak Adil, PP-PMI Geruduk MA Malam Hati Terkait Hukuman Oknum WNA yang Bermain Tambang Ilegal di Sukabumi

Sunday, 28 January 2024
Dinilai Tidak Adil, PP-PMI Geruduk MA Malam Hati Terkait Hukuman Oknum WNA yang Bermain Tambang Ilegal di Sukabumi
Dinilai Tidak Adil, PP-PMI Geruduk MA Malam Hati Terkait Hukuman Oknum WNA yang Bermain Tambang Ilegal di Sukabumi

indonesiatoday.co.id - Pengurus Pusat Perkumpulan Mahasiswa Indonesia (PP PMI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Mahkamah Agung, Jumat, 26 Januari 2024.

Aksi unjuk rasa dilakukan PP PMI terkait seorang warga negara asing (WNA) terbukti terlibat dalam pertambangan ilegal di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. 

PP PMI mengkritisi putusan hakim dan jaksa dalam perkara 937/Pid.Sus/2023/PN Bdg untuk diperiksa karena berstatus hukuman ringan bagi WNA pelaku tambang ilegal. 

Baca Juga: Dorong Kemajuan Organisasi, DEMA STISNU Fokus Sosialisasikan UKM

Pasalnya, ia diputus dengan hukuman hanya 8 bulan penjara, atau denda Rp.30.000.000 subsider 1 bulan penjara. 

Menurut penilaian PP PMI, putusan ini tidak memiliki rasa keadilan, dan syarat tanda tanya dalam tuntutan dan putusan pidana tersebut.

Sopian selaku koordinator aksi mengatakan hakim dan jaksa harus diperiksa. Sebab, kata dia, bisa memutuskan hukuman seringan itu. 

Baca Juga: Sat Reskrim Polres Aceh Tamiang Berhasil Tangkap Satu Pelaku Pencabulan Terhadap Gadis di Bawah Umur

"Bisa-bisanya semua serba pas, " ujar Sopian. 

Selain itu, aksi dan konferensi pers yang nekat di lakukan di depan MA pada malam hari itu, PP PMI melakukan bakar lilin dan pembakaran alat peraga berupa pocong yang bertuliskan hakim dan jaksa. 

"Kami sengaja melakukan aksi dan konferensi pers saat malam hari ini bukan karena kami tidak paham aturan, tapi kami kecewa melihat perkara ini yang seolah olah mengangkangi peraturan yang ada, dan aksi pembakaran pocong itu simbol matinya hukum di indonesia ini, " ujar Sopian. 

Baca Juga: Dorong Pertumbuhan Ekonomi, BRI Fokus Dorong Literasi Pelaku Usaha Ultra Mikro

Sopian menambahkan bahwa pihaknya, bakal kembali melakukan aksi unjuk rasa sampai tuntutannya di dengar. 

"Kami akan melakukan aksi kembali pada Rabu 31 Januari 2024, dan akan terus kami lakukan sampai tuntutan kami di dengar dan pelaku eksploitasi alam di negeri tercinta ini bisa dapat putusan yang berat, " tandasnya. 

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: hallo.id

Komentar

Artikel Terkait

Terkini