Demo Ricuh, Apdesi Kabupaten Garut Sebut DPR RI Hanya PHP

Thursday, 1 February 2024
Demo Ricuh, Apdesi Kabupaten Garut Sebut DPR RI Hanya PHP
Demo Ricuh, Apdesi Kabupaten Garut Sebut DPR RI Hanya PHP


indonesiatoday.co.id-Garut ,  – Pengurus Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Garut Sebut DPR RI hanya memberi Harapan Palsu (PHP) terkait tuntutan pihak Apdesi.

Melalui Sekretaris Apdesi Kabupaten Garut Riki Ismail, Ketua Apdesi Garut Oban Sobandi menilai demikian Apdesi di halaman Gedung DPR RI yang berujung ricuh karena respon pihak DPR RI yang tidak jelas.

Demo Apdesi yang digelar kemarin, Rabu (31/1/2024), Apdesi Kabupaten Garut benar benar  muak karena kembali diberi harapan palsu.

Massa yang berkumpul dari pagi hingga sore itu pulang tanpa membuahkan hasil sesuai dengan yang mereka suarakan terkait pengesahan Revisi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kemarin (31/1/2024).

"pihak kami telah melakukan dorongan secara berjilid-jilid memperjuangkan pengesahan Revisi UU Desa ini,"kata Riki, Kamis (1/2/2024)

“Kami muak karena selalu diberi harapan palsu. Seluruh mekanisme sudah dilalui, tapi kami hanya diberikan harapan saja,” imbuhnya.

Riki menyebut pihaknya telah menjalin komunikasi dengan setiap komisi melalui organisasi kepala desa.

"Kami menginginkan revisi undang-undang yang dituntut Apdesi agar dapat segera diwujudkan."tegasnya.

Apa yang dituntut Apdesi, lanjut Riki bukan hanya terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa, melainkan seluruh aspek pemerintahan desa termasuk perangkat desa, BPD, dan sebagainya yang perlu dimasukkan dalam revisi undang-undang.

"Tuntutan yang juga diajukan Apdesi termasuk status perangkat desa yang perlu dipertegas apakah sebagai PNS atau PPPK, serta kesejahteraan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)."ujarnya.

Sementara itu Ketua Apdesi Jawa Barat, Dede Kusdinar berpendapat bahwa dengan pengesahan Revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 dapat mengefisiensi anggaran pemilihan Kepala desa, serta konsiliasi yang dianggapnya tidak tuntas hanya dalam masa jabatan 5 tahun.***

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: cakrawala.co

Komentar

Artikel Terkait

Terkini