Caleg Nasdem Purworejo Divonis 3 Bulan Penjara karena Kampanye Melibatkan Anak di Bawah Umur

Tuesday, 30 January 2024
Caleg Nasdem Purworejo Divonis 3 Bulan Penjara karena Kampanye Melibatkan Anak di Bawah Umur
Caleg Nasdem Purworejo Divonis 3 Bulan Penjara karena Kampanye Melibatkan Anak di Bawah Umur
 
 
 
 
RADARSEMARANG.ID, Semarang - Calon anggota legislatif (caleg) anggota DPRD Kabupaten Purworejo Muhamad Abdullah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purworejo.
 
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jateng Arfan Triyono menyatakan, pada sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Agus Supriyono terdakwa dihukum pidana penjara selama tiga bulan.
 
"Majelis menyatakan terdakwa Muhamad Abdullah, SE., SH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemilu pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu mengikutsertakan warga negara indonesia yang tidak memiliki hak memilih," ujarnya, Senin (29/1/2024). 
 
 
Terdakwa terbukti melanggar pasal 493 Jo Pasal 280 ayat (2) huruf k Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
 
Terdakwa bersalah atas pelibatan anak di bawah umur saat melakukan kampanye melalui video dan disebarkan di media sosial.
 
Politikus Partai Nasdem ini juga dihukum membayar denda Rp 6 juta, apabila tidak dibayar diganti kurungan selama satu bulan. 
 
Dalam amar putusan tersebut majelis hakim tidak memerintahkan terdakwa di coret sebagai daftar caleg tetap (DCT) anggota DPRD Kabupaten Purworejo. Selain itu, majelis tidak memerintah terdakwa untuk ditahan. 
 
Mengenai hal itu, Arfan menyatakan terdakwa tidak ditahan karena termasuk kategori pelanggaran dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak 12 juta.
 
 
"Jadi memang tidak bisa untuk dilakukan penahanan karena ancaman hukuman di bawah 5 tahun," tuturnya.
 
Atas putusan baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum bersikap pikir-pikir terhadap putusan tersebut selama tiga hari. 
 
Adapun putusan ini lebih rendah dibanding tuntutan jaksa yakni pidana selama enam bulan.   
 
Untuk diketahui, Sentra Penegakan Hukum Terpadu Purworejo menetapkan calon anggota DPRD Kabupaten Purworejo Muhammad Abdullah sebagai tersangka kasus pidana pemilu.
 
Abdullah disangka melakukan kampanye melalui video di media sosial dengan melibatkan anak di bawah umur. (ifa/bas) 
 

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarsemarang.jawapos.com

Komentar

Artikel Terkait

Terkini