Cak Imin Sebut Putusan soal Gugatan Sengketa Hasil Pilpres Bukti MK pun Tak Kuasa Hentikan Pelemahan Demokrasi

Monday, 22 April 2024
Cak Imin Sebut Putusan soal Gugatan Sengketa Hasil Pilpres Bukti MK pun Tak Kuasa Hentikan Pelemahan Demokrasi
Cak Imin Sebut Putusan soal Gugatan Sengketa Hasil Pilpres Bukti MK pun Tak Kuasa Hentikan Pelemahan Demokrasi



INDONESIATODAY.CO.ID -Eks Calon Wakil Presiden nomor urut 1 Muhaimin Iskandar (Cak Imin) mengaku tak terlalu terkejut dengan hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres 2024. 


Hal itu usai MK memutus menolak permohonan pasangan capres-cawapres Anies-Muhaimin terhadap hasil pilpres 2024.


"Putusan ini sebetulnya tidak mengejutkan," ujarnya kepada wartawan, Senin (22/4).

 

Menurut Cak Imin, putusan MK itu semakin mengukuhkan bahwa bahkan sekelas MK pun tak dapat menghentikan pelemahan demokrasi yang tengah dilakukan dalam proses Pilpres lalu.

 

"Putusan hari ini mengonfirmasi bahwa kita semua termasuk MK, tak kuasa menghentikan laju pelemahan demokrasi di negeri kita tercinta," ungkapnya. 

 

Padahal, mengutip pernyataan salah satu hakim MK, Saldi Isra, Cak Imin mengatakan bahwa ada keadilan substansial yang seharusnya turut dipertimbangkan alih-alih hanya keadilan berdasar pada prosedural.

 

"Ini adalah catatan amat penting yang sayangnya terabaikan dalam proses demokrasi kita akhir-akhir ini. Artinya, kita memiliki tugas yang masih panjang. Sebab demokrasi kita sesungguhnya masih ringkih dan harus terus menerus dijaga dan dirawat," tuturnya.

 

Namun begitu, ia menegaskan menghormati hasil keputusan dari Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa pemenang pilpres 2024 adalah pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. 

 

"Kami masih menerima, kita semua menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi ini sebagai keputusan yang final dan mengikat," pungkas Cak Imin.

 

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil pilpres 2024 yang diajukan pasangan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Putusan itu dibacakan ketua majelis hakim konstitusi, Suhartoyo di ruang sidang MK, Jakarta, Senin (22/4).

 

"Dalam pokok permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo.

 

Dalam persidangan ini, majelis hakim MK hanya membacakan poin-poin penting pertimbangan dan putusan. Hal ini mengingat, dalil-dalil yang disampaikan Ganjar-Mahfud hampir sama dengan dalil-dalil yang disampaikan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.


Sumber: jawapos

SEBELUMNYA

Komentar

Artikel Terkait

Terkini