Cabuli 5 Orang Anak-anak PAUD, Kakek Bejat dari Jepang Ini Diusir dari Bali

Monday, 29 January 2024
Cabuli 5 Orang Anak-anak PAUD, Kakek Bejat dari Jepang Ini Diusir dari Bali
Cabuli 5 Orang Anak-anak PAUD, Kakek Bejat dari Jepang Ini Diusir dari Bali

radarbuleleng.id- Rumah Detensi Imigrasi, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM  Bali kembali mendeportasi Warga Negara Asing (WNA) asal Jepang berinisial TK,58, setelah melakukan aksi pencabulan terhadap anak PAUD.  

Kepala Rudenim Denpasar, Gede Dudy Duwita pada Senin (29/1/2024) menyatakan bahwa TK adalah pemegang Itas Pensiun C319 yang berlaku sampai dengan 31 Oktober 2020 dan terlibat dalam kasus pencabulan terhadap 5 anak PAUD.  

Kasusnya berawal sejak Februari 2018. Kakek cabul inisial TK ini menjadi sukarelawan di sebuah PAUD di Jalan Tukad Badung, Renon, Denpasar, Bali.

Selama menjadi sukarelawan, TK tinggal di salah satu kamar yang ada di lingkungan PAUD tersebut.

TK bertugas membantu menyiram tanaman, memotong rumput, memperbaiki fasilitas PAUD yang rusak dan mengecat pintu gerbang. Ia juga kerap menggantikan tukang masak untuk siswa PAUD jika tukang masak sedang libur atau tidak masuk kerja. 

Bejatnya, ternyata TK sudah melakukan aksi pencabulan sekitar sejak Januari sampai April 2019, saat jam istirahat siang.

TK meminta lima murid yang menjadi korban untuk masuk ke kamarnya, meminta mereka melepas pakaian, dan melakukan perbuatan tidak senonoh. Malangnya, Anak-anak yang menjadi korban tersebut terpengaruh karena sering diberi hadiah oleh TK.  

Selanjutnya para orang tua korban mulai menyadari perubahan perilaku anak-anak mereka dan setelah makan bersama dan dilakukan pendekatan terhadap anak-anak mereka, saat itulah mereka mengaku dan menceritakan perbuatan cabul TK kepada orang tua mereka.

Mendengar hal ini, orang tua korban segera melaporkan kasus ini ke Kantor Polisi. 

Atas perbuatanya TK terbukti telah melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian Jo. Pasal 368 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Dalam ketentuan Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian menyebutkan bahwa; "Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundangundangan".  

Sehingga dalam hal ini imigrasi melakukan sanksi Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian kepada WNA tersebut. Tentu saja pendeportasian dilakukan setelah ia menjalani proses persidangan. 

Saat itu TK pun divonis pidana penjara 5 tahun subsider denda 3 bulan penjara di Lapas Kerobokan karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul sebagaimana dimaksud dengan Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (4) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU tentang Perlindungan Anak.  

Setelah menjalani pokok pidana TK pun lepas dari Lapas Kerobokan pada Januari 2024, yang selanjutnya ia diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk direkomendasikan agar dilakukan pendeportasian.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarbuleleng.jawapos.com

Komentar

Artikel Terkait

Terkini