Bolehkah Pejabat Negara Berkampanye? Berikut Penjelasannya

Wednesday, 24 January 2024
Bolehkah Pejabat Negara Berkampanye? Berikut Penjelasannya
Bolehkah Pejabat Negara Berkampanye? Berikut Penjelasannya

HALLO SUKABUMI - Ada beberapa ulasan yang membahas tentang materi kampanye, lantas apakah pejabat negara boleh melakukan hal demikian itu?

Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur terkait pemilu, dimana terdapat daftar pejabat negara yang tidak boleh dilibatkan sebagai pelaksana/tim kampanye.

Hal demikian itu termuat dalam pasal 280 ayat (2) dan (3). Dalam daftar itu, tidak ada presiden, menteri, maupun kepala daerah.

Baca Juga: Ternyata ini Jawaban Arti Presiden Memakai Dasi Kuning, Berikut Penjelasannya

Seperti dikutip hallo sukabumi dari berbagai sumber pada Rabu, 24 Januari 2024 terkait pejabat-pejabat yang dilarang terlibat sebagai pelaksana atau tim kampanye adalah sebagai berikut ini: 

1. Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi; 

2. Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan; 

Baca Juga: Dampak Negatif Politik Uang dalam Pemilihan

3. Gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia; 

4. direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan BUMN/BUMD 

5.pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural; 

6. Aparatur sipil negara (ASN); 

7. anggota TNI dan Polri kepala desa; 

8. perangkat desa;

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: sukabumi.hallo.id

Komentar

Artikel Terkait

Terkini