BNNP Jambi Tangkap Dua Pengedar Sabu dan Pil Ekstasi di Kabupaten Bungo

Tuesday, 26 December 2023
BNNP Jambi Tangkap Dua Pengedar Sabu dan Pil Ekstasi di Kabupaten Bungo
BNNP Jambi Tangkap Dua Pengedar Sabu dan Pil Ekstasi di Kabupaten Bungo

indonesiatoday.co.id- Tim Brantas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi berhasil menangkap dua pengedar Narkotika jenis sabu dan pil ekstasi, Rabu 20 Desember 2023 sekitar pukul 13.00 WIB.

Dua pengedar sabu dan pil ekstasi ini diamankan di Dusun Kampung Lereng, Kecamatan Batin III, Kabupaten Muara Bungo, Provinsi Jambi.

Dua pengedar sabu dan pil ekstasi ini bernama Wahyu Liananda (21), dan Laili Maskud (30), keduanya warga Kabupaten Muara Bungo, Provinsi Jambi.

Baca Juga: Boxing Day 2023: Liga Premier Inggris Gelar Lima Pertandingan, Ini Jadwalnya

Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi Brigjen Pol Wisnu Handoko mengatakan, awalnya pihaknya mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi sabu dan pil ekstasi di lokasi tersebut.

Setelah mendapatkan informasi itu, disampaikan dia, pihaknya pun langsung menuju ke lokasi. Lalu, sesampainya di lokasi ternyata memang ada dua pengedar sabu dan pil ekstasi.

"Mereka sebagai pengedar di wilayah Kabupaten Bungo, Jambi," ujar, Selasa (26/12).

Baca Juga: Punya Stok Tahu di Rumah? Yuk Bikin Rolade Tahu Mudah dan Enak Cocok Jadi Lauk atau Camilan Sehat

Dua pengedar sabu dan pil ekstasi ini, dikatakan dia, ditangkap saat akan transaksi. "Mereka ditangkap saat akan transaksi. Barang buktinya dari Pekanbaru," sebutnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari dua pengedar sabu dan pil ekstasi ini berupa 10 paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu, 3 paket sedang yang diduga narkotika jenis sabu, 6 butir pil warna hijau merk diamon yang diduga narkotika jenis pil ekstasi.

Lalu, 1 timbangan digital, 8 bungkus plastik klip ukuran kecil, 1 dompet kecil warna merah muda, 1 tas sandang kecil merk converse, 2 sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik dan kayu kecil, serta 3 handphone.

Baca Juga: Belum Menerima Jatah Subsidi Gas Elpiji 3 Kg? Masih Ada Waktu Untuk Mendaftar, Segera Sebelum Ditutup!

"Total narkotika jenis sabu itu bertanya ada bruto 20 gram. Saat ini dua pengedar sabu dan pil ekstasi telah diamankan untuk proses lebih lanjut," ungkapnya.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: metrojambi.com

Komentar

Artikel Terkait

Terkini