Berminat Daftar Kartu Prakerja 2024? Sebelum Mendaftar Perhatikan Dulu Berbagai Persyaratan Berikut Karena Beberapa Profesi Ini Dilarang!

Saturday, 6 January 2024
Berminat Daftar Kartu Prakerja 2024? Sebelum Mendaftar Perhatikan Dulu Berbagai Persyaratan Berikut Karena Beberapa Profesi Ini Dilarang!
Berminat Daftar Kartu Prakerja 2024? Sebelum Mendaftar Perhatikan Dulu Berbagai Persyaratan Berikut Karena Beberapa Profesi Ini Dilarang!

Jakarta, indonesiatoday.co.id - Program Prakerja 2024 sudah dibuka, bagi masyarakat yang belum mendaftar, kesempatan sudah dibuka sejak beberapa hari yang lalu.

Terutama bagi yang berusia 18 tahun hingga 64 tahun dan tidak sedang menempuh pendidikan formal pelung untuk diterima semakin besar.

Namun selain dua persyaratan di atas, masih ada beberapa persyaratan lagi yang harus dipenuhi oleh calon pendaftar. Silahkan baca artikel ini sampai selesai.

Mumpung pendaftaran masih dibuka, bagi yang belum mendaftar atau mempunyai akun, silahkan buat akun Prakerja, gratis kok alias tidak dipungut biaya sepeser pun!

Baca Juga: Kesempatan Emas Lulusan SMA, SMK, dan MA! Bank Muamalat Cabang Kramat Raya Buka Lowongan Kerja Posisi Mulia Teller, Dapat Uang Saku, BPJS, dan THR

Caranya pun mudah, tinggal buka laman prakerja melalui desktop atau handphone, lalu klik tombol "Daftar Sekarang" kemudian masukkan beberapa data yang dibutuhkan. 

Pada 2023 peserta yang bergabung atau memiliki akun Prakerja sebanyak 1,142,924 orang dengan 1216 pelatihan yang dibeli peserta.

Sebelum mendaftar sebaiknya perhatikan semua persyaratan dengan seksama. Karena persayaratannya bukan hanya usia dan pendidikan saja masih ada yang lain.

Berikut persyaratan yang ingin mendaftar program Prakerja, yang dilansir indonesiatoday.co.id dari laman Prakerja:

Baca Juga: Wajib Coba Nih Bun, Resep Cara Membuat Rujak Aceh yang Simpel, Enak, dan Segar, Cocok Dijadikan Camilan atau Jualan, Dijamin Bikin Pembeli Rela Antri

Persyaratan 

1. WNI berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 64 tahun.

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

4. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: sudahbaca.com

Komentar

Artikel Terkait

Terkini