Berkas Perkara Kasus LPD Bugbug Kelar, Begini Nasib Tersangka

Saturday, 3 February 2024
Berkas Perkara Kasus LPD Bugbug Kelar, Begini Nasib Tersangka
Berkas Perkara Kasus LPD Bugbug Kelar, Begini Nasib Tersangka

AMLAPURA, Radar Bali.id- Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem menerima tahap II pelimpahan berkas perkara kasus dugaan korupsi LPD Desa Adat Bugbug, Kecamatan Karangasem dari Kejati Bali. 


Kasi Intel Kejari Karangasem, I Komang Ugra Jagiwirata mengungkapkan, dalam pelimpahan tahap II itu, dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti perkara korupsi dana LPD Desa Bugbug kepada Kejari Karangasem. "Pelimpahannya hari Kamis kemarin dari Kejati Bali," ujar Ugra dikonfirmasi Jumat (2/2/2024).

Lebuh lanjut Ugra mengatakan, dalam perkara kasus tersebut, tersangka terbukti menempatkan dana LPD Desa Bugbug senilai Rp 4,5 miliar dalam bentuk simpanan berjangka atau deposito di LPD Desa Rendang tanpa memastikan keamanan penempatan dananya sehingga melanggar prinsip kehati-hatian pengelolaan LPD.

Baca Juga: Lapor Polda Usai Paruman, Tak Gentar Ancaman Ketua LPD Bugbug Nonaktif

Hal itu diatur dalam Pasal 21 ayat (3) Peraturan Gubernur Bali Nomor 44 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2017 tentang Lembaga Perkreditan Desa.

Tersangka berinisial INS yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala LPD Bugbug, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri sebesar Rp 140.000.000. "Ini juga didukung dengan laporan hasil pemeriksaan investigasi LPD Desa Adat Bugbug," kata Ugra. 

Saat ini, INS menjalani penahanan di LP Kelas IIB karangasem hingga 20 hari kedepan untuk proses lebih lanjut.


Seperti diketahui, kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari prajuru Desa Adat Bugbug pada Maret 2021 lalu dengan dugaan penggelapan dana LPD Bugbug. Dimana saat dilakukan audit, ditemukan adanya deposito dana LPD Bugbug di LPD Rendang senilai Rp 4,5 miliar. 


Deposito tersebut terbagi dalam tiga rekening berbeda. Berjalannya waktu, LPD Rendang kolaps, sehingga kondisi ini berimbas pada LPD Bugbug karena dana yang disimpan tidak bisa ditarik. 


Saat diadakan paruman, INS dihadapan krama Bugbug memberikan pengakuan bahwa dari deposito itu, LPD Bugbug justru mendapat keuntungan 0,6 persen.

 

 Namun setelah diselidiki, ternyata hasil keuntungannya mencapai 1 persen sedangkan yang dibawa ke LPD hanya 0,6 persen, sementara 0,4 persen diduga masuk ke rekening pribadi dengan keuntungan senilai Rp 6 juta untuk satu rekening per bulannya.

 

Sedangkan praktik tersebut diduga telah berlangsung sejak 2018 lalu. Atas kondisi ini, prajuru Desa Adat Bugbug langsung melaporkan dugaan kasus penggelapan itu ke Mapolda Bali. [*]

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarbali.jawapos.com

Komentar

Artikel Terkait

Terkini