Berhasil Menang di MK, Yusril dkk akan Menghadap Prabowo Malam Ini

Tuesday, 23 April 2024
Berhasil Menang di MK, Yusril dkk akan Menghadap Prabowo Malam Ini
Berhasil Menang di MK, Yusril dkk akan Menghadap Prabowo Malam Ini



INDONESIATODAY.CO.ID  - Tim Hukum Prabowo-Gibran akan menemui Prabowo Subianto di Rumah Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Selasa (23/4) malam. Pertemuan dilakukan menyusul telah selesainya sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).


"Sesuai jadwal hari ini tim hukum Prabowo-Gibran secara lengkap dipimpin oleh Prof Yusril Ihza Mahendra selaku Ketua Tim bertemu Prabowo," kata Wakil Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran, Fahri Bachmid kepada wartawan, Selasa (23/4).

 

Pertemuan ini ditujukan untuk melaporkan hasil persidangan MK kepada Prabowo selaku prinsipal atau pemberi kuasa. Sekaligus bersilaturahmi bersama presiden terpilih 2024-2029.

 

 

"Selanjutnya Tim Hukum juga tentunya akan mendapat serta meminta arahan-arahan dari presiden terpilih pak Prabowo kepada tim hukum," imbuh Fachri.

 

Sebelumnya, MK menolak seluruh permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024, yang diajukan oleh pemohon satu yakni pasangan capres-cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Hal ini setelah MK membacakan pertimbangan permohonan yang dimohonkan pemohon.

 

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan di ruang sidang pleno gedung MK, Jakarta, Senin (22/4).

 

MK menyebut permohonan gugatan Anies-Muhaimin tidak beralasan hukum. Sehingga MK menolak permohonan sengketa Pilpres, yang diajukan Anies-Muhaimin.

 


Meski demikian, terdapat dissenting opinion atau perbedaan pendapat dalam pengambilan putusan delapan hakim MK. Mereka yang menyatakan dissenting opinion yakni hakim konstitusi Arief Hidayat, Saldi Isra, dan Enny Nurbaningsih. 

 

MK juga menolak seluruh permohonan PHPU yang diajukan pasangan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD. "Dalam pokok permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo.

 

Dalam persidangan ini, majelis hakim MK hanya membacakan poin-poin penting pertimbangan dan putusan. Hal ini mengingat, dalil-dalil yang disampaikan Ganjar-Mahfud hampir sama dengan dalil-dalil yang disampaikan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar


Sumber: jawapos

SEBELUMNYA

Komentar

Artikel Terkait

Terkini