Beli Sabu-sabu ke Buleleng, Pemuda dari Kintamani Bangli Ditangkap Polisi, Dua Bandar Narkoba Tak Tersentuh

Monday, 29 January 2024
Beli Sabu-sabu ke Buleleng, Pemuda dari Kintamani Bangli Ditangkap Polisi, Dua Bandar Narkoba Tak Tersentuh
Beli Sabu-sabu ke Buleleng, Pemuda dari Kintamani Bangli Ditangkap Polisi, Dua Bandar Narkoba Tak Tersentuh

 

SINGARAJA-Keinginan menikmati sabu yang tak terbendung, membawa I Kadek Sudiawan alias Dek Bolo, 24, pemuda asal Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli datang membeli narkotika jenis sabu-sabu ke Kabupaten Buleleng.

Namun, kesenangannya itu harus dibayar mahal setelah Sat Resnarkoba Polres Buleleng menangkapnya di Jalan Banjar Dinas Tapak Dara, Desa Kubutambahan, Kecamatan Kubutambahan pada Kamis (25/1) sekitar pukul 19.12 WITA.

Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi menjelaskan tertangkapnya Dek Bolo karena laporan keresahan masyarakat atas maraknya peredaran narkotika di wilayah Desa Kubutambahan.

Sat Resnarkoba Polres Buleleng lalu melakukan penyelidikan dan mengamankan Dek Bolo di Jalan Banjar Dinas Tapak Dara.

Polisi kemudian menggeledah Dek Bolo dan mendapati dua paket klip berisi butiran kristal bening berisi narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan kertas alumunium foil.

“Dari hasil penggeledahan, ditemukan dua paket sabu yang terbungkus kertas alumunium foil dengan berat 0,24 gram,” terang AKBP Widwan dalam rilis pada Senin (29/1) pukul 11.00 WITA di Mapolres Buleleng.

Dari hasil pengakuannya, Dek Bolo mengatakan ia mendapatkan sabu dari seseorang bernama Nono yang tinggal di Banjar Dinas Kuta Bandung, Desa Kubutambahan. Polisi pun bergerak cepat dan mendatangi rumah sang pengedar.

Namun sayang, saat polisi di sana, Nono tidak berada di rumahnya. Sehingga Dek Bolo bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Buleleng.

Nono kini menjadi buronan polisi, sama dengan Joko si bandar narkotika asal Desa Pegayaman. Kedua Bandar narkoba hingga kini tidak tersentuh polisi.

Akibat perbuatannya, Dek Bolo kini terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun dan paling singkat 4 tahun.

Dengan denda paling banyak Rp 8 miliar dan paling sedikit Rp 800 juta. Ini sesuai dengan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ***

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarbuleleng.jawapos.com

Komentar

Artikel Terkait

Terkini