Bawaslu Jabar Ingatkan Caleg Tidak Lakukan Kampanye Terselubung di Lokasi Bencana Alam

Thursday, 11 January 2024
Bawaslu Jabar Ingatkan Caleg Tidak Lakukan Kampanye Terselubung di Lokasi Bencana Alam
Bawaslu Jabar Ingatkan Caleg Tidak Lakukan Kampanye Terselubung di Lokasi Bencana Alam

SINAR JABAR - Sejumlah bencana alam terjadi di Provinsi Jawa Barat pada awal tahun 2024, mulai dari gempa bumi yang melanda Kabupaten Sumedang, banjir di Kabupaten Karawang hingga longsor di Kabupaten Purwakarta dan Subang.

Terkait hal itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat mengimbau kepada para calon legislatif (caleg) untuk tidak memanfaatkan lokasi bencana alam jadi ajang kampanye terselubung.

"Jadi bukan dilarang mendatangi lokasi bencana alam, melainkan caleg itu tetap harus menaati aturan kampanye yang ada," ucap Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Jabar, Nuryamah kepada awak media di Kantor KPU Purwakarta, Kamis 11 Januari 2024.

Baca Juga: Polres Purwakarta Dukung Program 1.000 Masjid Bersih dan Sehat yang Digagas DMI

Baca Juga: Puluhan PKL di Kawasan GOR Saparua Kota Bandung Segera Direlokasi

Baca Juga: Pemkot Bandung Segera Bahas Pembentukan BPBD

Ia menyebutkan bahwa caleg yang ingin mendatangi lokasi bencana alam untuk memberikan bantuan harus melaporkan terlebih dahulu ke tingkat Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) hingga Bawaslu.

"Jadi, caleg itu harus mendapatkan Surat Pemberitahuan Kampanye Pemilu (STTP) terlebih dahulu," katanya.

Nuryamah mengatakan, bila caleg tidak bisa melampirkan STTP, maka Panwascam atau Bawaslu berhak membubarkan kampanye yang dilakukan oleh caleg tersebut.

Baca Juga: KPU Kota Bandung Temukan 330 Suara Suara Rusak Saat Proses Sorlip

Baca Juga: BNPB Serahkan Bantuan Bencana Longsor Gunung Anaga Purwakarta dan Temui Warga di Pengungsian

Baca Juga: Heboh, Seorang Lansia Ditemukan Tewas Tinggal Tulang di Purwakarta

Nuryamah menambahkan, kampanye terselubung itu bila ada orang tiba-tiba datang ke lokasi terus memberikan bantuan menyampaikan visi-misinya sebagai caleg tanpa melaporkan terlebih dahulu ke Bawaslu dan tidak memiliki STTP.

"Atau orang itu tidak datang ke lokasi tapi memberikan bantuan dengan ada logo partai dan ajakan mencoblos, itu juga merupakan bentuk pelanggaran. Karena bantuan itu harus jelas asalnya," tambah Nuryamah.***

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: sinarjabar.com

Komentar

Artikel Terkait

Terkini