Bawaslu Depok dan Satpol PP Copot 393 APK di Kawasan Terlarang, Simak Selengkapnya

Thursday, 25 January 2024
103 Views
Bawaslu Depok dan Satpol PP Copot 393 APK di Kawasan Terlarang, Simak Selengkapnya
Bawaslu Depok dan Satpol PP Copot 393 APK di Kawasan Terlarang, Simak Selengkapnya

indonesiatoday.co.id-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok bersama Satpol PP menertibkan ratusan Alat Peraga Kampanye (APK) di kawasan terlarang seperti Jalan Margonda Raya, Jalan Arif Rahman Hakim, dan Jalan Juanda Raya.

Adapun, penertiban APK yang dilakukan Bawaslu Kota Depok itu dimulai dengan Apel Bersama yang diikuti sejumlah stakeholder di Halaman Balaikota Depok, Rabu (24/1/2024).

Baca Juga: Musrenbang 2025 Kelurahan Baktijaya Depok Kebut Pembangunan Posyandu

Ketua Bawaslu Kota Depok, Fathul Arif mengatakan, tim gabungan berhasil mencopot ratusan APK yang berada di sepanjang Jalan Margonda, Jalan Arif Rahman Hakim, dan Jalan Juanda yang harus steril.

"Kurang lebih sekitar 393 APK yang berhasil ditertibkan sepanjang Jalan Margonda hari ini," ungkap Fathul Arif kepada Radar Depok.

Menurut Fathul Arif, ratusan APK yang dicopot paksa Bawaslu Depok dan Satpol PP itu telah disimpan dengan rapih pada tempat yang telah ditentukan.

"Di tiga tempat yakni, Kantor Bawaslu Kota Depok, Sekretariat Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Beji dan Panwascam Pancoran Mas," ujar Fathul Arif.

Baca Juga: Ahmad Muzani Bertekad Kalahkan PKS di Depok

Fathul Arif menjelaskan, Bawaslu Kota Depok telah mengultimatum Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu 2024 dengan melayangkan surat imbauan sejak tanggal 17 Januari 2024.

"Adapun, salah satunya di poin f, untuk peserta pemilu dapat menertibkan secara mandiri APK di ruas jalan yang telah dilarang dalam Surat Keputusan KPU Kota Depok Nomor 210 Tahun 2023 tentang penetapan lokasi pemasangan APK dan lokasi kampanye rapat umum pada pemilu 2024," beber Fathul Arif.

Dengan begitu, Fathul Arif menuturkan, Bawaslu Kota Depok memberikan apresiasi terhadap berbagai pihak yang telah berkolaborasi dalam menertibkan APK pada kawasan terlarang tersebut.

"Kami mengucapkan terima kasih atas kerja sama yang dilakukan antara Bawaslu Kota Depok dengan Pemerintah Kota Depok serta stakeholders terkait dalam kegiatan penertiban APK hari ini," ujar Fathul Arif.

Baca Juga: 400 Meter Jalan Lingkungan di Duren Mekar Depok Diperbaiki

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Depok, Ndaru Ferik menjelaskan, teknis penertiban APK pada kawasan terlarang itu dibagi dalam dua regu.

"Kita bagi dua tim untuk penyisiran dalam penertiban APK yang berada di sepanjang Jalan Margonda Raya. Regu satu melakukan penertiban APK mulai dari Jalan Kartini atau jam gadang sampai Universitas Indonesia. Sedangkan, regu dua menyisir APK dari UI sampai Balaikota," jelas Ndaru Fredik.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radardepok.com

Komentar

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler