Bareskrim Polri Berhasil Menangkap Dua Tersangka Kasus TPPO di Cileungsi dan Ciledug

Monday, 29 January 2024
Bareskrim Polri Berhasil Menangkap Dua Tersangka Kasus TPPO di Cileungsi dan Ciledug
Bareskrim Polri Berhasil Menangkap Dua Tersangka Kasus TPPO di Cileungsi dan Ciledug

indonesiatoday.co.id - Tanggal 25 Januari 2024, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri berhasil menangkap dua tersangka yang terlibat dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Kedua tersangka, Suarty B Riartika alias Tika dan Ani Puji Astutik alias Elisa, ditangkap di wilayah Cileungsi, Bogor, dan Ciledug, Tangerang.

Menurut keterangan Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, penangkapan tersebut bermula dari perekrutan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Sebanyak 10 PMI dikirimkan ke luar negeri antara bulan Desember 2022 hingga Februari 2023. Para terlapor menawarkan pekerjaan sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di Erbil dengan gaji sebesar 300 dolar.

Baca Juga: Begini Tanggapan Sandiaga Uno Terkait Isu Jokowi Akan Turun Gunung Berkampanye

Setelah mendapatkan persetujuan, para korban diberikan paspor dan dikenai biaya fee yang berkisar antara Rp 3 juta hingga Rp 13 juta.

Tanpa melalui pemeriksaan kesehatan, para korban dikirim ke luar negeri oleh tersangka Elisa, dengan destinasi akhir di Turki melalui Bandara Soekarno Hatta dan Bandara Juanda Surabaya.

Para korban menggunakan visa wisata saat tiba di Turki, dan di sana, mereka diserahkan kepada agensi bernama Muhammad dan ditempatkan di sebuah apartemen yang diawasi oleh seseorang bernama Yakub.

Barang milik korban seperti paspor, handphone, dan pakaian diambil dan diamankan oleh Muhammad dan Yakub.

Baca Juga: Saat di Majalengka Sandiaga Uno Tanggapi Isu Mundur dari Kabinet: Tidak Ada Wacana per Hari Ini

Dalam penampungan tersebut, 26 korban dimasukkan ke dalam satu kamar dan dilarang untuk berbicara. Pelanggaran aturan tersebut akan dikenai hukuman.

Durasi penampungan bervariasi antara satu minggu hingga dua bulan dengan alasan menunggu visa sebelum dipekerjakan di Erbil.

Merasa terlalu lama menunggu, para korban akhirnya meminta bantuan sekuriti apartemen dan melaporkan kejadian tersebut ke Kepolisian Turki.

Hal ini memicu penggerebekan, dan akibatnya, para PMI diserahkan ke KJRI Istanbul dan kemudian dipulangkan ke Indonesia.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: abchannel.id

Komentar

Artikel Terkait

Terkini