Awas Pengurus Partai-Caleg Bisa Terancam Batal Jadi Peserta Pemilu Jika Tak Segera Lakukan Ini

Tuesday, 19 December 2023
Awas Pengurus Partai-Caleg Bisa Terancam Batal Jadi Peserta Pemilu Jika Tak Segera Lakukan Ini
Awas Pengurus Partai-Caleg Bisa Terancam Batal Jadi Peserta Pemilu Jika Tak Segera Lakukan Ini

indonesiatoday.co.id - Pengurus partai maupun peserta pemilu bisa terancam kena sanksi bahkan pembatalan menjadi peserta pemilu jika tidak menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang, Putra Muhammad Wifdi Kamal pada Rapat Koordinasi Laporan Dana Kampanye dan Sharing Session Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye(Sikadeka)yang diselenggarakan di Hotel Swiss-bellin Karawang, Selasa (19/12/2023).

Baca Juga: KPU Karawang Gelar Doa Bersama dan Rapat Evaluasi Akhir Tahun 2023 Bersama Anggota PPS-PPK

Dia menjelaskan betapa pentingnya kegiatan ini karena sesuai dengan PKPU No. 18 Tahun 2023 pada pasal 118 itu diatur dalam hal pengurus partai politik peserta pemilu tingkat pusat, provinsi, dan tingkat kabupaten atau kota tidak menyampaikan LADK kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten atau Kota sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (4), partai politik yang bersangkutan dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai peserta pemilu pada wilayah yang bersangkutan.

"Peserta pemilu yang tidak melaporkan LADK pada batas akhir 6 Januari tahun 2024 nanti bisa dibatalkan sebagai peserta pemilu. Artinya disini sangat penting ya karena proses yang sudah dilalui mulai dari verifikasi partai terus kemudian pencalonan ini akan sia-sia jika tidak melaporkan laporan awal dana kampanye," terangnya.

Tak hanya itu, ia jiga menjelaskan tujuan dari rapat koordinasi ini untuk mempersiapkan tahapan laporan awal dana kampanye.

"Karena pada tanggal 6 januari 2024, adalah batas akhir laporan awal dana kampanye dari setiap peserta pemilu," ungkapnya.

Baca Juga: KPU Karawang Gelar Rapat Koordinasi Penayangan Iklan Media pada Tahapan Kampanye Pemilu

Terkait dana kampanye untuk peserta pemilu atau partai politik menurut dia tidak ada batasan. Laporan yang dimaksud adalah laporan yang merupakan dana sumbangan.

"Dana yang dibatasi itu adalah sumbangan, seperti sumbangan perorangan, kelompok, maupun sumbangan dari perusahaan," jelasnya.

Ia mengatakan sumbangan yang bisa diterima oleh peserta pemilu, bisa berupa uang, barang dan jasa.

"Walaupun sumbangan tersebut merupakan barang, uang atau jasa itu tetap ada batasannya. Dibatasi untuk perorangan, sumbangan yang diberikan perorangan kepada partai politik maupun peserta pemilu dibatasi sebanyak 2,5 milliar, kemudian batas sumbangan kelompok, perusahaan dan pemerintah dibatasi sebanyak 25 Milliar," paparnya.

Kemudian, ia juga mengatakan selain batasan sumbangan ada juga sumbangan yang dilarang.

"Untuk sumbangan yang dilarang itu, sumbangan dari pihak asing ataupun dana yang memang bersumber dari tindak pidana kejahatan," tegasnya.***

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: libernesia.com

Komentar

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler