Asrama Haji Pontianak Diusulkan jadi Embarkasi Antara

Saturday, 20 January 2024
Asrama Haji Pontianak Diusulkan jadi Embarkasi Antara
Asrama Haji Pontianak Diusulkan jadi Embarkasi Antara

PONTIANAK - Kepala Balai Kekarantinaan Kesehatan (BKK) Kelas I Pontianak, Mokhamad Zainul Mukhorobin menyampaikan dukungannya terkait upaya Kakanwil Kemenag Kalbar yang mewacanakan terbentuknya Asrama Haji Pontianak sebagai embarkasi antara.

"Kami mendukung wacana Asrama Haji Transit Pontianak menjadi asrama Embarkasi Haji Antara (EHA). Kami siap membantu memberikan pelayanan kepada jemaah haji Kalbar," ungkap Zainul.

Kakanwil Kemenag Kalbar, Muhajirin Yanis menyampaikan terima kasih atas kunjungan pimpinan BKK Kelas I Pontianak dan dukungan Asrama Haji Pontianak menjadi embarkasi antara.

"Kami berterima kasih atas kunjungan dan dukungan yang diberikan BKK Kelas I Pontianak. Sebagai bagian dari Kementerian Kesehatan, BKK Kelas I Pontianak ini menjadi mitra strategis bagi Kementerian Agama. Kita akan bersinergi untuk memberikan pelayanan yang terbaik untuk jema'ah haji," kata Muhajirin.

Banyak hal yang dibicarakan terkait pelayanan haji, diantaranya istitha'ah kesehatan bagi jemaah haji sebagai syarat untuk keberangkatan dan pelaksanaan haji tahun ini.

Untuk diketahui, Balai Kekarantinaan Kesehatan (BKK) Kelas I Pontianak sebelumnya bernama Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pontianak.

Transformasi nomenklatur itu berdasarkan amanat Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2023.

Baca Juga: Sudah 138 Desa Terdampak Banjir, Empat Kabupaten Tetapkan Status Tanggap Darurat

Dengan transformasi yang baru ini dapat meningkatkan kualitas pelayanan dan pengawasan kesehatan masyarakat sehingga diharapkan dapat memberikan kontribusi yang besar di wilayah Pontianak dan sekitarnya.

Penyelenggaraan ibadah haji 2024 bakal diwarnai pengetatan istitha'ah kesehatan untuk menekan angka jemaah sakit dan wafat selama di Arab Saudi.

Istitha'ah (kemampuan) merupakan syarat wajib haji yang meliputi beberapa aspek, salah satunya kesehatan.

Dalam rangka mendukung kebijakan pemenuhan istitha'ah kesehatan sebelum jemaah melakukan pelunasan, Kementerian Agama bersama Kementerian Kesehatan kini sedang menyusun skema baru terkait syarat istitha'ah kesehatan.

Jemaah haji akan menjalani dua kali pemeriksaan dengan tujuan agar mereka dapat mengetahui kondisi dini kesehatannya dan memiliki waktu yang cukup untuk melakukan pemulihan.

Jika pada pemeriksaan kedua, kondisinya sudah baik, maka jemaah yang bersangkutan berhak melunasi. (mrd)

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: pontianakpost.jawapos.com

Komentar

Artikel Terkait

Terkini