Aprila Wayar Minta Kapolda NTT Usut Tuntas Kasus Pemukul Mahasisa Papua di Kupang

Monday, 15 January 2024
Aprila Wayar Minta Kapolda NTT Usut Tuntas Kasus Pemukul Mahasisa Papua di Kupang
Aprila Wayar Minta Kapolda NTT Usut Tuntas Kasus Pemukul Mahasisa Papua di Kupang


LINTAS PEWARTA -  Salah Seorang Novelis Asal Papua, Aprila Wayar meminta Kapolda NTT, Irjen.Pol Daniel Tahi Monang Silitonga mengusut tuntas Kasus pemukulan Mahasiswa Asal Papua di NTT.

Dikatakan Aprila Wayar, Kapolda NTT harus bisa mengusut kasus pemukulan mahasiswa Papua di NTT pada 1 Desember 2023 lalu hingga tuntas.

" Saya minta Kapolda NTT harus mengusut tuntas Kasus pemukulan mahasiswa papua oleh oknum yang mengatasnamakan ormas tertentu,"pinta Aprila Wayar, dilansir dari BeritaNusra.com, senin, 15 januari 2024.

Baca Juga: Gempar!, Seorang Pria Asal Malaka ditemukan Tewas dengan Posisi Terapung di Perairan LLBK Kota Kupang

Dijelaskan Aprila, Kasus pemukulan terhadap mahasiswa asal papua oleh sejumlah oknum yang mengatasnamakan ormas tertentu saat berdemo di Kota Kupang.


"saya minta Kapolda NTT yang baru (Irjen Pol. Daniel Tahi Monang Silitonga) segera memproses para pelaku," tegas Aprila Wayar, dalam pernyataan tertulisnya yang dilansir dari BeritaNusra.com.


Aprila Wayar menyebut, sesuai bukti-bukti berupa tayangan video yang sudah tersebar di media sosial sudah cukup bagi aparat kepolisian mengambil tindakan tegas atas kasus tersebut.

Baca Juga: Natal Bersama di Labuan Bajo, Airlangga Hartarto Yakin Suara untuk Prabowo-Gibran dari NTT 65 persen


"Bila tidak, ini akan memicu tindakan yang sama terhadap mahasiswa Papua di masa-masa yang akan datang, seperti diskriminasi rasial, persekusi dan tindakan sewenang-wenang," tandas Aprila.

Dikatakan April Wayar, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 lanjut dia, mengamanatkan, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.” Kebebasan berpendapat di Indonesia sudah merupakan sebuah hak yang dilindungi oleh konstitusi.

 

"Pelaku justru sebenarnya tidak paham pada hak-hak sipil warga negara yang dilindungi undang-undang," sambungnya.

Kehadiran Irjen Pol. Daniel Tahi Monang Silitonga sebagai kapolda NTT yang sebelumnya adalah kapolda Papua Barat diharapkan bisa mengusut tuntas kasus ini.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: lintaspewarta.com

Komentar

Artikel Terkait

Terkini