Alvin Lim Bela Nikita Mirzani dalam Kasus Promosi Judi Online: Dia Cuma Korban

Thursday, 25 July 2024
242 Views
Alvin Lim Bela Nikita Mirzani dalam Kasus Promosi Judi Online: Dia Cuma Korban
Alvin Lim Bela Nikita Mirzani dalam Kasus Promosi Judi Online: Dia Cuma Korban


INDONESIATODAY.CO.ID -
Advokat Alvin Lim menanggali berita perihal Polri yang menyelidiki dan memeriksa Nikita Mirzani yang diduga terlibat jadi model iklan Judi Online.


Alvin mengkritik cara Polri yang cenderung sibuk kepada hilir bukan pada pangkal masalah perjudian yang dikendalikan bos besar. 


"Lima bos besar malah enggak ditangkap, malah Nikita Mirzani yang diperiksa sebagai dalih pengalihan berita. Nikita cuma cari makan, bos Judi yang perlu ditangkap agar stop perjudian," katanya, Rabu 24 Juli 2024. 


Alvin Lim menyebut bahwa Kapolri dan Menkominfo Budi Arie sudah tahu siapa 5 bos judi Indonesia. Namun, tidak ada sedikitpun tindakan menangkap atau memberantas bandar.


"Fokus Polri malah menangkap pembuat rekening dan model iklan Judi. Itu mah ditangkap, besok bos judi bisa cari yang lain. Jangan pikir dengan nama Nikita Mirzani bisa masyarakat pikir Polri bekerja. Justru Nikita Mirzani itu korban," ucap Alvin Lim.


Sebelumnya, Tim hukum Polri menegaskan bahwa Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Dittipidsiber Bareskrim) Polri masih menyelidiki kasus judi daring (online) yang menyeret artis Wulan Guritno dan Nikita Mirzani. 


Oleh sebab itu, Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Pol. Viktor Sihombing menyebutkan semua dalil Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) serta Lembaga Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia (Kemaki) sebagai pemohon praperadilan yang menganggap adanya penghentian penyidikan kasus tersebut tidak sah menurut hukum dan tidak beralasan. 


"Kami mohon majelis hakim berkenan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Irjen Pol.


Viktor dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa. Penyelidikan oleh Polri terkait situs judi daring SAKTI123 yang dipromosikan oleh kedua artis itu, menurut dia, sudah sesuai dengan prosedur sebagaimana telah diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).


Selain itu, kata Irjen Pol. Viktor, penyelidikan atas informasi dalam Laporan Polisi Nomor: R/LI/2105/VIII/2023/Dittipidsiber pada tanggal 7 September 2023 juga telah dilaksanakan secara profesional, proporsional, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dalam penanganan semua tindak pidana oleh penyidik di lingkungan Polri.


Di sisi lain, tim hukum Polri menilai gugatan praperadilan kali ini merupakan nebis in indem atau pengulangan permohonan yang telah diajukan di PN Jakarta Selatan dan sudah diputus, serta tidak terdapat hal baru dalam permohonan praperadilan pemohon.


"Dengan demikian, permohonan tidak dapat disengketakan ulang di pengadilan sehingga tidak ada alasan bagi hakim untuk memeriksa kembali perkara ini," ucap Kadivkum Polri.


Sebelumnya, LP3HI dan Kemaki mengajukan permohonan praperadilan terkait dengan dugaan penghentian penyidikan kasus judi daring oleh Polri yang melibatkan Wulan Guritno dan Nikita Mirzani di PN Jakarta Pusat, Senin 22 Juli 2024.


Dalam gugatan, Polri dinilai tidak menetapkan Wulan Guritno dan Nikita Mirzani sebagai tersangka dalam promosi judi daring sehingga dapat dianggap telah menghentikan penyidikan.


Untuk itu, para pemohon meminta Ketua PN Jakarta Pusat untuk memerintahkan Satgas Judi Online untuk mengambil alih penyidikan guna mempercepat penyidikan.


Selain itu, LP3HI dan Kemaki juga memohon agar Satgas Judi Online maupun Polri bisa segera menyelesaikan penyidikan dan menyerahkan berkas perkara dan tersangka kepada jaksa penuntut umum untuk segera diajukan ke persidangan. 


Sumber: disway

SEBELUMNYA

Komentar

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler