indonesiatoday.co.id. Pembacaan keputusan sidang etik yang dilakukan oleh Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi sebenarnya seperti anti klimaks. Setelah Ketua KPK non aktif Firli Bahuri resmi mengirim surat pengunduran diri kepada Presiden RI.
Baca Juga: Sebuah Ledakan Bom Terjadi Di Dekat Kedutaan Besar Israel Di New Delhi India
Walupun terkesan terlambat tapi Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) akhirnya menyatakan Komisioner nonaktif KPK Firli Bahuri terbukti telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku terkait pertemuan dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan lain-lain.
Firli dinilai telah melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf a atau Pasal 4 ayat 1 huruf j dan Pasal 8 ayat e Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021.
"Menjatuhkan sanksi berat kepada terperiksa berupa diminta mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK," ujar Ketua Majelis Etik Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean saat membacakan amar putusan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta, Rabu (27/12).
Baca Juga: Resty Ananta Merilis Single Pergi Sana Ciptaan R.Kerta dan Donali. Kisah Seorang Playboy Yang Didepak Oleh Ceweknya. Stss.. Cerita Pengalaman Pribadi
Dewas KPK menghukum Firli dengan sanksi berat yaitu merekomendasikan yang bersangkutan untuk mengundurkan diri. Adapun Firli tidak menghadiri sidang putusan etik ini.
Dewas KPK dalam pertimbangannya menyatakan Firli terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan hubungan langsung maupun tidak langsung dengan saksi SYL yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK dan tidak memberitahukan kepada sesama pimpinan mengenai pertemuan dan dan komunikasi dengan SYL
Baca Juga: Houthi Mengakui Telah Menembakan Rudal Dan Mengirim Drone Ke Kapal Tanker Di Laut Merah
Pertemuan Firli dengan SYL terjadi tiga kali, masing-masing pada 12 Februari 2021 di rumah sewaan Firli di Jalan Kertanegara, Jaksel.
Kemudian pertemuan kedua pada 23 Mei 2021 di rumah Firli di Bekasi. Pertemuan ketiga terjadi di GOR Tangki, Mangga Besar pada 2 Maret 2022.
Kemudian fakta persidangan mengungkap komunikasi Firli dengan SYL pada 23 Mei 2021, Juni 2021, Oktober 2021, Desember 2021 dan Juni 2022.
"Terperiksa tidak pernah memberitahukan komunikasi-komunikasi yang dilakukan melalui aplikasi WhatsApp tersebut kepada pimpinan yang lain," demikian tertulis dalam fakta sidang etik Firli Bahuri.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: beritasenator.com
Komentar