7 Aturan Naik Kereta Api yang Wajib Dipatuhi Penumpang KA, Melanggar Diancam Blacklist Seumur Hidup

Thursday, 4 January 2024
7 Aturan Naik Kereta Api yang Wajib Dipatuhi Penumpang KA, Melanggar Diancam Blacklist Seumur Hidup
7 Aturan Naik Kereta Api yang Wajib Dipatuhi Penumpang KA, Melanggar Diancam Blacklist Seumur Hidup



indonesiatoday.co.id - Manager Humas Daop 1 Jakarta Ixfan Hendriwintoko mengingatkan kepada seluruh penumpang agar mematuhi aturan naik kereta api.

Syarat atau aturan naik kereta api yang harus dipatuhi penumpang tersebut setidaknya berjumlah 7 item demi kenyamanan bersama selama dalam perjalanan.

Apabila 7 aturan naik kereta api itu dilanggar maka KAI akan memberikan sanksi tegas kepada penumpang yang membandel.

Baca Juga: Seorang Pemotor di Banyuwangi Tertemper KA Sritanjung Tujuan Stasiun Lempuyangan Yogyakarta, Kondisinya Mengenaskan

"Apabila kedapatan penumpang merokok di atas KA, di bordes atau toilet akan diturunkan di stasiun terdekat berikutnya," beber Ixfan Hendriwintoko.

Lalu, apabila penumpang kereta api melakukan aksi tak terpuji di atas kereta maka orang tersebut akan diturunkan di stasiun terdekat dan akan diblacklist selamanya.

"Apabila dengan sengaja turun melebihi relasi yang tertera pada tiket, penumpang tersebut akan dikenakan suplisi tiket dan diblacklist dalam kurun waktu yang ditentukan," tambah Ixfan.

Baca Juga: Lebih 1 Juta Penumpang KA Naik Turun di Stasiun Gambir dan Pasar Senen Selama Angkutan Nataru

Berikut 7 item aturan naik kereta api yang wajib dipatuhi penumpang kereta agar tidak diblacklist KAI:

1. Tidak boleh merokok di atas KA dan stasiun (kecuali di tempat - tempat yang telah ditentukan);

2. Tidak boleh membawa barang/makanan yang berbau menyengat (contoh durian, dll);

3. Mengganggu kenyamanan penumpang lain (membuat keributan, gaduh, mendengarkan musik dengan suara keras, dll);

Baca Juga: Putus dari Tugba Membuat Fiki Naki Terpukul, Padahal Serius Ingin Menikahi Cewek Turki

4. Turun melebihi relasi yang terdapat pada tiket;

5. Melakukan tindakan asusila/pelecehan seksual;

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: adatah.com

Komentar

Artikel Terkait

Terkini