2 Residivis Edarkan Ribuan Pil Ekstasi Ditangkap Polda Sumut di Jalan Gagak Hitam

Tuesday, 9 January 2024
2 Residivis Edarkan Ribuan Pil Ekstasi Ditangkap Polda Sumut di Jalan Gagak Hitam
2 Residivis Edarkan Ribuan Pil Ekstasi Ditangkap Polda Sumut di Jalan Gagak Hitam

 

MEDAN, indonesiatoday.co.id — Tim Unit 2 Subdit III Direktorat (Dit) Narkoba Polda Sumut menangkap dua orang residivis karena mengedarkan narkotika di Jalan Gagak Hitam, Kecamatan Medan Sunggal.

"Dua orang yang ditangkap H alias Ucok (40) dan R (40) warga Medan Sunggal," ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (9/1).

Ia mengungkapkan, Subdit III Direktorat (Dit) Narkoba Polda Sumut pada Sabtu 6 Januari 2024 mendapat laporan adanya dua orang lelaki yang diduga mengedarkan narkoba jenis pil ekstasi, dari informasi yang ada penyelidik melakukan upaya penegakan hukum dengan melakukan penggerebekan di rumah kos twrduga pelaku, Namun keduanya melarikan diri mengetahui kedatangan Polisi.

Baca Juga: Ini Dia Cara Membuat Hidangan Ala Drama Korea yang Sering Dilihat, Berikut Resep Kimchi Gochujang

"Polisi dilapangan sigap Dan berhasil menangkap keduanya saat hendak Kabur meninggalkan Medan," ungkapnya saat dilakukan pemeriksaan didapati barang bukti satu bungkus kotak warna coklat yang didalamnya terdapat lima bungkus plastik berisi 5.000 butir pil ekstasi.

"Dari hasil pemeriksaan kedua pelaku itu merupakan residivis yang pernah ditangkap atas kasus narkoba," terang mantan Kapolres Biak Papua tersebut.

Hadi menambahkan, kedua pelaku ketika diinterogasi mengaku memperoleh barang bukti pil ekstasi dari seseorang yang tidak dikenal atas suruhan berinisial A alias KEY dan sudah dua kali menerima narkotika untuk diedarkan.

Baca Juga: Sering Dianggap Sepele Padahal Beberapa Aktivitas Setelah Bagian Tidur di Pagi Hari ini Bisa Meningkatkan Produktivitasmu

"Penyidik sudah mengidentifikasi Jaringannya, Kita akan terus buru," pungkasnya. ***

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: timenews.co.id

Komentar

Artikel Terkait

Terkini